Mohon tunggu...
Danang Hadi Nugroho
Danang Hadi Nugroho Mohon Tunggu... Guru - college student

Enthusiastic of Education, just do it and so it goes!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada yang Baru dari PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 DKI Jakarta

25 Juni 2019   01:55 Diperbarui: 25 Juni 2019   01:58 11714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru dari tahun ke tahun menuai Kontroversi, Namun bagi anda yang tinggal di DKI Jakarta, atau berdomisili di DKI Jakarta wajib tahu dulu Tahapan-tahapan PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 ini di antaranya :

SEKOLAH DASAR (SD), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) & SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

Memiliki tujuh tahapan di antaranya :

1) Jalur Inklusi 

2) Jalur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko 

3) Prestasi

4) Zonasi 

5) Afirmasi Zonasi

6) Non Zonasi

7) Afirmasi Non Zonasi 

8) Luar DKI Jakarta

Namun bagi peserta didik yang ingin melanjutkan ke jenjang SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) berikut tahapannya :

1) Jalur Inklusi

2) Jaur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko

3) Non Zonasi

4) Afirmasi Non Zonasi

5) Luar DKI Jakarta

Mengenai jadwal lebih lanjut bisa di cek di http://ppdb.jakarta.go.id

Yang saya akan bahas kali ini adalah beberapa hal yang unik yang tidak ada di PPDB DKI Jakarta Tahun sebelumnya yaitu :

PERTAMA

Tahapan ppdb point 2 untuk jenjang SD SMP SMA yaitu jalur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingo. pada PPDB tahap ini dikususkan bagi peserta didik yang orang tuanya berprofesi sebagai anak yang orang tuanya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota di DKI Jakarta atau singkatnya adalah Jaklingko.

Serta bagi calon peserta didik baru yang tinggal di panti asuhan. untuk bisa mendaftar pada tahap ini khususnya bagi peserta didik yang berasal dari panti asuhan panti asuhan atau panti sosial harus dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. kuota yang di sediakan pada tahap ini pun relatif, berdasarkan data yang saya lihat tidak semua sekolah memiliki Pagu (Daya Tampung) pada tahap ini

KE DUA

Yang kedua sudah tidak asing lagi dari PPDB tahun-tahun sebelumnya yaitu Jalur Prestasi.  Nah Jalur ini di kususkan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar kesekolah melalui prestasi Akademik maupun Non Akademik. Prestasi yang dimaksud merupakan prestasi yang ada kaitannya dengan Prestasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, serta Siswa Prestasi Intra Pemerintah atau Induk Organisasi cabang Olahraga/Seni/Budaya/Pramuka. Kuota atau daya tampung yang disediakan pada tahap ini adalah 5%  saja.

KE TIGA

Jalur ZONASI, jalur ini lah yang menjadi perdebatan orang-orang di seluruh indonesia. karena berdasarkan  Permendikbud No 14 tahun 2018. Bapak Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan meberlakukan zonasi ini. Yang mana pada peraturan tersebut Sekolah Negeri dilarang menggunakan Nilai Hasil Ujian Nasional (NEM/DANEM) untuk proses seleksinya. 

Pada peraturan tersebut Sekolah juga wajib menerima peserta didik yang tempat tinggalnya berada disekitar lingkungan sekolah. Namun di DKI Jakarta jalur Zonasi memang masih mengedepankan prinsip tersebut akan tetapi Nilai hasil Ujian Nasional masih tetap di jadikan acuan sebagai proses seleksi karena sekolah di DKI Jakarta akeses nya masih mudah dan terdapat ratusan sekolah negeri baik Jenjang SD SMP SMA/SMK. 

Tahap Zonasi di DKI Jakarta  menyediakan daya tampung (Pagu) sebesar 60%. Dari 60% kuota ini dibagi menjadi 80% Zonasi Umum (Untuk seluruh warga DKI  Jakarta) 20% (Untuk warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Jakarta Pintar KJP) atau jalur Afirmasi Zonasi. Jalur KJP yang lebih dikenal oleh masyarakat ini tahun lalu pertama kali di luncurkan, dan masih banyak Warga DKI Jakarta yang kurang paham betul mengenai tahapan ini. 

Jadi apabila calon peserta didik baru ingin mendaftar pada tahapan ini tinggal masuk ke halaman daftar sekolah (Log in) jika terdaftar maka data penerima KJP akan mendeteksi langsung dan peserta didik dapat melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya.

Pada jalur Zonasi ini, peserta didik yang tinggal di DKI Jakarta hanya dapat memilih sekolah sesuai Zona dimana Kelurahan/Kecamatan yang sesuai dengan tempat tinggal yang tercatat dalam Kartu Keluarga peserta didik. 

KE EMPAT

Tahapan Non Zonasi, pada tahap ini Jenjang Sekolah Menengah Kejuran (SMK) 80% daya tampung (Pagu) artinya hampir seluruhnya daya tampung SMK Negeri di Jakarta dilakukan pada tahap ini, yang mana artinya peserta didik dapat memilih sekolah tanpa batasan wilayah atau Zonasi. sedangkan pada tahapan ini hanya 35% daya tampung (Pagu) bagi peserta didik yang ingin mendaftar ke jenjang SD/SMP/SMA, Dan masih di bagi 1:4 atau 20% Afirmasi Non Zonasi dan 80% Non Zonasi untuk umum. 

KE LIMA

Ada tambahan sekolah Negeri di DKI Jakarta untuk jenjang SMP dan SMK 

di antaranya :

SMP NEGERI BARU DI DKI JAKARTA

1) SMP NEGERI 289 JAKARTA di Jl. Tipar Cakung, SUKAPURA

2) SMP NEGERI 290 JAKARTA di Jl. Rumah Rusun Marunda

SMK NEGERI BARU DI DKI  JAKARTA

1) SMK NEGERI 64 JAKARTA di Jl.Kramat jati depan SDN Batu Ampar, (Sementara menumpang di SMKN 22 JKT)

2) SMK NEGERI 65 JAKARTA  di Jl.Bumi Pratama Raya Kecamatan Dukuh Kramat jati (Sementara menumpang di SMKN 51 JKT)

3) SMK NEGERI 66 JAKARTA di Jl. Al-Baidho 1 Rt 10/09 Cipayung Lubang Buaya (Sementara menumpang di SMKN 24 JKT)

4) SMK NEGERI 67 JAKARTA di Kampung Dukuh Jakarta Timur (Sementara menumpang di SMKN 48 JKT)

5) SMK NEGERI 68 JAKARTA di Jl. Pengantin Ali Rt 09/06 Ciracas Jakarta Timur (Sementara menumpang di SMKN 58 JKT)

6) SMK NEGERI 69 JAKARTA di Jl. Radjiman Widyodiningrat Cakung Jakarta Timur (Sementara menumpang di SMKN 26 JKT)

7) SMK NEGERI 70 JAKARTA di Jl. Tipar Kavling DKI Pondok Kelapa Duren Sawit (Sementara menumpang di SMKN 33 JKT)

8) SMK NEGERI 71 JAKARTA di Jl. Radjiman Widyodiningrat Pulo Jahe Rt 12/14 (Sementara menumpang di SMKN 46 JKT)

9) SMK NEGERI 72 JAKARTA di Jl. Kayu Besar Bulak Jati No 18 tegal alur Kalideres (Sementara menumpang di SMKN 53 JKT)

10) SMK NEGERI 73 JAKARTA di Jl. Bangun Nusa Raya Rt 11/13 Cengkareng Timur Jakarta Barat (Sementara menumpang di SMKN 60 JKT)

Nah itulah beberapa hal yang baru dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) DKI Jakarata Tahun ajaran 2019/2020, untuk cara pendaftarannya bisa kalian kunjungi di web resmi PPDB dki jakarta 2019/2020. semoga berhasil mendapatkan seko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun