KE DUA
Yang kedua sudah tidak asing lagi dari PPDB tahun-tahun sebelumnya yaitu Jalur Prestasi. Â Nah Jalur ini di kususkan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar kesekolah melalui prestasi Akademik maupun Non Akademik. Prestasi yang dimaksud merupakan prestasi yang ada kaitannya dengan Prestasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, serta Siswa Prestasi Intra Pemerintah atau Induk Organisasi cabang Olahraga/Seni/Budaya/Pramuka. Kuota atau daya tampung yang disediakan pada tahap ini adalah 5% Â saja.
KE TIGA
Jalur ZONASI, jalur ini lah yang menjadi perdebatan orang-orang di seluruh indonesia. karena berdasarkan  Permendikbud No 14 tahun 2018. Bapak Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan meberlakukan zonasi ini. Yang mana pada peraturan tersebut Sekolah Negeri dilarang menggunakan Nilai Hasil Ujian Nasional (NEM/DANEM) untuk proses seleksinya.Â
Pada peraturan tersebut Sekolah juga wajib menerima peserta didik yang tempat tinggalnya berada disekitar lingkungan sekolah. Namun di DKI Jakarta jalur Zonasi memang masih mengedepankan prinsip tersebut akan tetapi Nilai hasil Ujian Nasional masih tetap di jadikan acuan sebagai proses seleksi karena sekolah di DKI Jakarta akeses nya masih mudah dan terdapat ratusan sekolah negeri baik Jenjang SD SMP SMA/SMK.Â
Tahap Zonasi di DKI Jakarta  menyediakan daya tampung (Pagu) sebesar 60%. Dari 60% kuota ini dibagi menjadi 80% Zonasi Umum (Untuk seluruh warga DKI  Jakarta) 20% (Untuk warga DKI Jakarta yang memiliki Kartu Jakarta Pintar KJP) atau jalur Afirmasi Zonasi. Jalur KJP yang lebih dikenal oleh masyarakat ini tahun lalu pertama kali di luncurkan, dan masih banyak Warga DKI Jakarta yang kurang paham betul mengenai tahapan ini.Â
Jadi apabila calon peserta didik baru ingin mendaftar pada tahapan ini tinggal masuk ke halaman daftar sekolah (Log in) jika terdaftar maka data penerima KJP akan mendeteksi langsung dan peserta didik dapat melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya.
Pada jalur Zonasi ini, peserta didik yang tinggal di DKI Jakarta hanya dapat memilih sekolah sesuai Zona dimana Kelurahan/Kecamatan yang sesuai dengan tempat tinggal yang tercatat dalam Kartu Keluarga peserta didik.Â
KE EMPAT
Tahapan Non Zonasi, pada tahap ini Jenjang Sekolah Menengah Kejuran (SMK) 80% daya tampung (Pagu) artinya hampir seluruhnya daya tampung SMK Negeri di Jakarta dilakukan pada tahap ini, yang mana artinya peserta didik dapat memilih sekolah tanpa batasan wilayah atau Zonasi. sedangkan pada tahapan ini hanya 35% daya tampung (Pagu) bagi peserta didik yang ingin mendaftar ke jenjang SD/SMP/SMA, Dan masih di bagi 1:4 atau 20% Afirmasi Non Zonasi dan 80% Non Zonasi untuk umum.Â
KE LIMA