Namun bagi peserta didik yang ingin melanjutkan ke jenjang SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) berikut tahapannya :
1) Jalur Inklusi
2) Jaur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko
3) Non Zonasi
4) Afirmasi Non Zonasi
5) Luar DKI Jakarta
Mengenai jadwal lebih lanjut bisa di cek di http://ppdb.jakarta.go.id
Yang saya akan bahas kali ini adalah beberapa hal yang unik yang tidak ada di PPDB DKI Jakarta Tahun sebelumnya yaitu :
PERTAMA
Tahapan ppdb point 2 untuk jenjang SD SMP SMA yaitu jalur Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingo. pada PPDB tahap ini dikususkan bagi peserta didik yang orang tuanya berprofesi sebagai anak yang orang tuanya berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota di DKI Jakarta atau singkatnya adalah Jaklingko.
Serta bagi calon peserta didik baru yang tinggal di panti asuhan. untuk bisa mendaftar pada tahap ini khususnya bagi peserta didik yang berasal dari panti asuhan panti asuhan atau panti sosial harus dibawah binaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. kuota yang di sediakan pada tahap ini pun relatif, berdasarkan data yang saya lihat tidak semua sekolah memiliki Pagu (Daya Tampung) pada tahap ini