[caption caption="teuku wisnu minta maaf twitter (twitter.com/teukuwisnu2)"][/caption]
Artis yang pernah memerankan Cinta Fitri ini mengalami perubahan yang drastis dan lebih agamis menjalankan ilmu agama. Ia mendalami agama islam dengan ustad Badrussalam Lc yaitu salah satu ustad salafi dan pernah belajar kebeberapa ustad lainya.
Saat ini teuku wisnu menjadi host di acara Beriman TransTv, ia lebih memilih menjadi host ketimbang harus berakting lagi.
Pada 2 september lalu Teuku Wisnu membawakan acara Beriman yang menuai kontroversi dari judulnya "Al-fatihah tidak sampai pada orang yang sudah meninggal''.
Namun setelah beberapa jam acara itu ditayangkan Teuku Wisnu mendapat banyak kritik dari umat islam dan banyak pula yang memberi nasihat.
Teuku Wisnu mengaku kaget dengan hal tersebut sontak ia segera mengklarifikasi dan menjawab mention satu per satu. salah satunya ia meminta maaf dan megaku khilaf semata, Ia berencana meminta maaf kepada umat islam dan para ulama yang keberatan dengan acara tersebut.
[caption caption="teuku wisnu meminta maaf /twitter.com"]
Beberapa ormas Islam menegur Teuku Wisnu supaya tidak membawa masalah khilafiah menjadi perdebatan publik,
Seperti Majelis Pecinta Rasulullah, FBR, dan juga tentu kalangan Nahdliyyin.
Berikut beberapa hadist tentang mengirim do'a kepada orang yang telah tiada:
Ulama empat Mahzhab yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali telah sepakat sampainya pahala bacaan Al-Qur'an kepada si mayit.
1. IMAM HANAFI
من صام أو صلى أو تصدق وجعل ثوابه لغيره من الأموات أو الأحياء جاز ويصل ثوابها إليهم
Barangsiapa puasa, sholat atau bershodaqah dan ia jadikan pahalanya untuk orang yang mati atau yang hidup,maka boleh dan sampai pahalanya itu kepada mereka.
2. IMAM MALIKI
وإن قرأ الرجل وأهدى ثواب قراءته للميت جاز ذلك وحصل للميت أجره
Jika seseorang membaca Al Qur'an, dan ia hadiahkan pahalanya untuk mayit, maka boleh itu dan sampai pahalanya untuk si mayit
3. IMAM SYAFI'I
قال الشوكاني : وقال في شرح الكنز إن الأنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان او صوما او حجا او صدقة اوقرأة قرأن او غير ذلك من جميع أنواع البر،ويصل ذلك إلى الميت و ينفعه
Bahwasannya manusia itu bisa menjadikan pahala amalnya itu untuk orang lain, baik berupa sholat, puasa, haji, sodakoh atau bacaan Al Qur'an atau selain dari itu semua yang berupa berbagai macam amal kebaikan, dan pahalanya itu semua bisa sampai kepada mayit dan bisa bermanfaat bagi mayit.
4. IMAM HAMBALI
وحكي عن أحمد بن حنبل : أنه قال : يلحق الميت ثواب ما يفعل عنه من الصلاة والقراءة والذكر
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hambal, bahwa beliau berkata : Mayit bisa mendpat pahala yang dikerjakan untuk dia dari sholat, bacaan Al Qur'an dan Dzikir-dzikir.
fatwa ulama IBNU TAIMIYAH
وأما قراءة القرآن والصدقة وغيرها من أعمال البر فلا نزاع بين علماء السنة والجماعة في وصول ثواب العبادات المالية كالصدقة والعتق كما يصل إليه الدعاء والاستغفار والصلاة عليه صلاة الجنازة والدعاء عند قبره، وتنازعوا في وصول الأعمال البدنية كالصوم والصلاة والقراءة، والصواب أن الجميع يصل إلى الميت وهذا مذهب أحمد وأبي حنيفة وطائفة من أصحاب مالك والشافعي، وهو ينتفع بكل ما يصل إليه من كل مسلم سواء كان من أقاربه أو غيرهم انتهى ( مجموع الفتوى ج24 ص366 ).
Adapun membaca al-Qur’an, sedekah dan kebaikan-kebaikan lainnya, maka tidak ada pertentangan di kalangan ulama Sunnah Wal-Jama’ah tentang sampainya pahala ibadah yang bersifat harta seperti sedekah dan memerdekakan budak.
Sebagaimana sampai pula pahala doa, istighfar, shalat jenazah dan berdoa di makamnya. Para ulama bertentangan tentang sampainya pahala amalan-amalan yang bersifat fisik seperti puasa, shalat dan membaca al-Qur’an. Pendapat yang benar, semua itu sampai kepada mayit. Ini adalah madzhab Ahmad, Abu Hanifah dan sekelompok dari pengikut Malik dan al-Syafi’i. Mayit dapat mengambil manfaat dengan setiap kebaikan yang sampai kepadanya dari setiap Muslim, baik dari kerabatnya maupun orang lain. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, juz 24 halaman 366).
Ulama MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata dalam fatwanya sebagai berikut:
الراجح أن الميِّت ينتفع بذلك وأنَّه يجوز للإنسان أن يقرأ بنيَّة أنَّه لفلان أو فلانة من المسلمين سواء كان قريباً أم غير قريب لأنَّه ورد في جنس العبادات جواز صرفها للميِّت انتهى . (المجموع الثمين من فتاوى ابن عثيمين ج2ص115 ).
Pendapat yang unggul, sesungguhnya orang yang mati dapat mengambil manfaat dengan kiriman pahala tersebut. Seseorang boleh membaca al-Qur’an atau Surat al-Fatihah dengan niat untuk si Fulan atau Fulanah dari kaum Muslimin, baik dia kerabatnya atau pun bukan kerabatnya. Karena telah datang dalil bolehnya menghadiahkan pahala dalam jenis ibadah tersebut kepada orang yang meninggal dunia. (Ibnu ‘Utsaimin, al-Majmu’ al-Tsamin min Fatawa Ibn ‘Utsaimin, juz 2 halaman 115).
Lalu bagaimana pendapat ulama soal "Mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada". seperti dilansir merdeka.com Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal, KH. Ali Mustafa Yaqub mengatakan hal ini hanyalah soal perbedaan pendapat. Beragamnya paham dalam ajaran agama Islam menimbulkan banyaknya makna akan suatu perbuatan.
"Masalah ini hanya perbedaan pendapat saja. Memang ada yang berbeda pendapat , tapi juga ada yang keliru memahami jadi dianggap salah," kata Yaqub ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (3/9).
Dia menambahkan, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu makna dari bidah, yaitu perbuatan yang tidak ada dalil agamanya. Sedangkan beribadah untuk dihadiahkan kepada orang lain, baik yang hidup maupun sudah tiada, mempunyai hadisnya tersendiri.
"Yang disebut bid'ah itu apa dulu. Bid'ah adalah ibadah yang tidak ada dalil agamanya. Beri Alfatihah itu kan dibiaskan oleh orang ibadah haji dihadiahkan ke orang lain, itu ada hadisnya," imbuhnya.
Yaqub sendiri mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW memang tidak pernah mengajarkan untuk memberi Alfatihah untuk arwah. Sebab, pada masa itu Rasul tidak mengirimkan doa kepada ibunya karena beliau pada saat itu adalah non muslim.
Meski begitu, dia mengimbau agar masyarakat tidak memberatkan hal tersebut. Bagaimanapun, masih ada hadis yang mengatur tentang amalan untuk dihadiahkan kepada mereka yang sudah meninggal, baik dengan membaca ayat suci Alquran, salat, puasa, dan ibadah haji.
"Nabi Muhammad kan saat itu tidak pernah mendoakan ibunya yang sudah meninggal karena dia non muslim, jadi Beliau hanya diperbolehkan berziarah. Tapi jangan terlalu condong kesana. Alfatihah itu kan bacaan Alquran kita lakukan pahalanya dihadiahkan kepada orang lain itu boleh saja," jelas Yaqub.
Lebih jauh Yaqub menerangkan, mayoritas ulama dan mazhab juga memperbolehkan membaca Alfatihah untuk dihadiahkan kepada orang lain. Kecuali kelompok Muktazilah yang memang tidak memperbolehkan hal itu.(mdk)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H