Indonesia sedang memasuki era baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan dengan diterapkannya Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) mulai 1 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi pajak yang telah lama direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
 Reformasi ini menjadi semakin relevan mengingat peran pajak yang begitu vital dalam menopang keberlanjutan pembangunan nasional. Hingga kini, rasio pajak Indonesia masih berada pada angka yang rendah, yakni sekitar 9%-10% dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara-negara berkembang yang mencapai 15%-20%. Core Tax diharapkan mampu menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi ini melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi.Â
Kemudahan Bagi Wajib Pajak
Salah satu terobosan utama dari Core Tax adalah penyederhanaan proses administrasi pajak. Dengan sistem berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, wajib pajak akan dimudahkan dalam melaporkan dan membayar pajak. Tidak ada lagi antrean panjang di kantor pajak atau kerumitan dokumen manual yang memakan waktu. Semua proses akan dilakukan secara daring dengan prosedur yang jauh lebih sederhana dan transparan. Â
Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mengurangi biaya kepatuhan pajak, yang mencakup biaya langsung (direct cost), biaya waktu (time cost), dan biaya psikologis (psychological cost). Dengan proses yang lebih efisien, wajib pajak tidak hanya menghemat waktu dan uang, tetapi juga mengurangi stres dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Â
Peningkatan Penerimaan Negara
Dari sisi negara, Core Tax memberikan banyak keuntungan strategis. Dengan teknologi yang mampu mengintegrasikan data secara real-time, sistem ini memungkinkan DJP untuk memantau transaksi wajib pajak secara lebih akurat dan efektif. Hal ini akan membantu mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan dan mencegah praktik penghindaran pajak yang selama ini menjadi tantangan utama dalam administrasi perpajakan.Â
Selain itu, Core Tax juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau sektor-sektor informal yang selama ini sulit teridentifikasi. Dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang terdaftar dan patuh, penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin optimal, yang pada gilirannya dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.Â
Tantangan yang Harus DihadapiÂ
Namun, keberhasilan implementasi Core Tax tidak dapat dipandang sebagai hal yang otomatis. Ada sejumlah tantangan besar yang harus diatasi. Pertama, infrastruktur teknologi informasi harus dipastikan siap dan andal, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses internet. Ketahanan sistem dari potensi serangan siber juga menjadi isu penting yang tidak boleh diabaikan.Â
Kedua, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor kunci lainnya. Petugas pajak perlu dilatih secara intensif untuk mengoperasikan sistem baru ini, sementara wajib pajak juga perlu diberikan pemahaman yang memadai melalui sosialisasi dan edukasi. Tanpa dukungan dari kedua pihak ini, transisi menuju sistem yang baru akan menghadapi hambatan yang berarti.
Ketiga, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan juga harus terus dibangun. Meskipun Core Tax menjanjikan transparansi yang lebih baik, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi sistem ini dilakukan dengan integritas tinggi untuk menghindari potensi penyalahgunaan data atau ketidakadilan dalam pengelolaan pajak.Â
Peluang Menuju Perubahan yang Lebih BaikÂ
Terlepas dari tantangan tersebut, penerapan Core Tax merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Sistem ini bukan hanya tentang digitalisasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Wajib pajak akan merasakan manfaat langsung dari sistem yang lebih user-friendly, sementara negara akan mendapatkan basis penerimaan yang lebih kuat dan berkelanjutan.Â
Keberhasilan Core Tax pada akhirnya bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, otoritas pajak, sektor swasta, hingga masyarakat umum. Dengan kerja sama yang solid, reformasi ini dapat menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia, membawa kita lebih dekat pada cita-cita kemandirian ekonomi nasional.
Sebagai masyarakat, mari kita dukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dan berpartisipasi aktif dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Dengan begitu, Core Tax bukan hanya sekadar sistem, tetapi juga cerminan dari semangat kolektif kita untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan menuju Indonesia emas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H