Kepada Yth ;
1. Presiden RI
2. Mentri Dalam Negri
3. Gubernur Sumatera Utara
4. Bupati Deli Serdang
5. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Deli Serdang
Kisah ini saya bawa dari pelosok Sumatera Utara, di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah keluarga menghadapi betapa sulitnya untuk membuat Kartu Keluarga dan KTP. Sebelum persoalan ini saya kemukakan, ada baiknya saya ceritakan sedikit kesalahan keluarga ini.
Sang istri adalah wanita penduduk asli di kampung itu, bercerai pada tahun 2005, sehingga wanita ini tidak memperdulikan lagi menyoal Kartu Keluarganya yang sebelumnya adalah Mantan Suaminya sebagai Kepala Keluarga yang tercatat. Kemudian Wanita ini menikah dengan Pria lain dari luar daerah pada tahun 2008. Dan sejak saat itu, pasangan suami istri ini berusaha untuk membuat KK baru, hanya saja dipersulit birokrasi. Hingga saatnya mereka menyerah, dan hidup tanpa KK disana, sedang wanita KTP-nya masih berlaku hingga akhirnya mereka pun membiarkan saja data kependudukan itu tidak diurus.
Tahun ini adalah tahun keenam, sang wanita dan suaminya berumah tangga, mereka sudah dikarunia seorang anak perempuan yang lucu. Sayangnya, tahun ini mereka mencoba kembali untuk membuat Kartu Keluarga dan KTP, mengingat KTP wanita ini pun sudah habis masa berlakunya dan si suami yang tidak punya KTP.
Benar sekali bahwa wanita ini melakukan beberapa kesalahan ;
1. Kartu Keluarga Yang Lama Hilang
2. KTP lama yang tidak diperpanjang
3. Suami yang juga KTP-nya hilang serta tidak mengurus lagi dikampungnya, karena kampungnya jauh dari domisili mereka tinggal.
Sudah enam tahun hidup di kampung ini, dan berniat mengajukan lagi Kartu Keluarga dan KTP yang baru. Pihak birokrat setempat justru mempersulit lagi prosesnya. Adalah masalah permintaan surat pindah dari desanya yang lama, ke tempat tinggal sekarang. Permintaan surat pindah ini akan rumit lagi untuk dilakukan, karena sisuami sudah dipastikan KTP-nya yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi.
Kepada Kemendagri yang terhormat, Apakah dengan kondisi tersebut seorang penduduk harus dipaksakan untuk mengambil surat pindahnya ke kampung yang sangat jauh jaraknya? Perlu diketahui bahwa keluarga ini bukanlah keluarga yang memiliki uang, sehingga bisa seenaknya pergi - pulang dari domisilinya. Apakah tidak bisa untuk mendapatkan KTP dan KK yang baru keluarga ini dimasukkan kedalam daftar "pemutihan data penduduk?", si istri adalah penduduk asli desa ini, orang tuanya juga penduduk asli disini, hanya saja kedua orang tuanya sudah meninggal. Lalu, yang menggelikan adalah, si istri masih memilki hak pilih didesa ini, seperti pileg dan pilpres lalu, tidakkah itu bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan KTP dan KK baru?
Dan yang terakhir,
Apakah Presiden, Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan Kepala Desanya tidak bisa memaafkan kelalaian penduduknya dalam hal pendataan penduduk? Sedang Presiden masih bisa memberi Grasi (pengampunan) kepada Warga Negara Asing dalam hal Narkoba yang diharamkan negri ini.
Catatan : Maaf saya tidak mempublikasikan kecamatan dan desa yang dimaksud, demi menghormati status Birokrat - Birokrat tersebut. Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H