Mohon tunggu...
Dan Jr
Dan Jr Mohon Tunggu... Lainnya - None

私の人生で虹にならないでください、私は黒が好きです

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Surat Terbuka Kepada Kemendagri ; Adakah Salah yang Tak Termaafkan?

23 Agustus 2014   04:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:48 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. KTP lama yang tidak diperpanjang

3. Suami yang juga KTP-nya hilang serta tidak mengurus lagi dikampungnya, karena kampungnya jauh dari domisili mereka tinggal.

Sudah enam tahun hidup di kampung ini, dan berniat mengajukan lagi Kartu Keluarga dan KTP yang baru. Pihak birokrat setempat justru mempersulit lagi prosesnya. Adalah masalah permintaan surat pindah dari desanya yang lama, ke tempat tinggal sekarang. Permintaan surat pindah ini akan rumit lagi untuk dilakukan, karena sisuami sudah dipastikan KTP-nya yang hilang itu sudah tidak berlaku lagi.

Kepada Kemendagri yang terhormat, Apakah dengan kondisi tersebut seorang penduduk harus dipaksakan untuk mengambil surat pindahnya ke kampung yang sangat jauh jaraknya? Perlu diketahui bahwa keluarga ini bukanlah keluarga yang memiliki uang, sehingga bisa seenaknya pergi - pulang dari domisilinya. Apakah tidak bisa untuk mendapatkan KTP dan KK yang baru keluarga ini dimasukkan kedalam daftar "pemutihan data penduduk?", si istri adalah penduduk asli desa ini, orang tuanya juga penduduk asli disini, hanya saja kedua orang tuanya sudah meninggal. Lalu, yang menggelikan adalah, si istri masih memilki hak pilih didesa ini, seperti pileg dan pilpres lalu, tidakkah itu bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan KTP dan KK baru?

Dan yang terakhir,

Apakah Presiden, Kemendagri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dan Kepala Desanya tidak bisa memaafkan kelalaian penduduknya dalam hal pendataan penduduk? Sedang Presiden masih bisa memberi Grasi (pengampunan) kepada Warga Negara Asing dalam hal Narkoba yang diharamkan negri ini.

Catatan : Maaf saya tidak mempublikasikan kecamatan dan desa yang dimaksud, demi menghormati status Birokrat - Birokrat tersebut. Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun