Mohon tunggu...
Damri Hasibuan
Damri Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis

Seseorang yang ingin meraih kesuksesan di dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kecaman Terhadap BPIP: Pencopotan 18 Jilbab saat Pengukuhan Paskibraka 2024 sebagai Pelanggaran atas Pancasila

15 Agustus 2024   02:31 Diperbarui: 15 Agustus 2024   02:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) adalah salah satu momen paling bersejarah dan sakral bagi para anggota yang terpilih. Mereka bukan hanya sekadar perwakilan pemuda terbaik dari berbagai daerah, tetapi juga cerminan dari semangat nasionalisme dan cinta tanah air. 

Namun, pada pengukuhan Paskibraka tahun 2024, terjadi sebuah insiden yang mengundang kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan. Insiden ini adalah pencopotan 18 jilbab anggota Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dianggap telah melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Dalam insiden ini, BPIP diduga melakukan pencopotan jilbab dengan alasan untuk menyelaraskan tampilan anggota Paskibraka dengan seragam resmi yang telah ditetapkan. Namun, tindakan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari mereka yang menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama dan keyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 serta Pancasila.

 Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keberagaman dan kebebasan beragama, Indonesia seharusnya memberikan ruang bagi setiap individu untuk mengekspresikan keyakinan agamanya, termasuk melalui pemakaian jilbab bagi perempuan Muslim.

Sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menekankan pentingnya pengakuan terhadap keberadaan Tuhan serta penghormatan terhadap setiap agama dan kepercayaan yang dianut oleh rakyat Indonesia. Tindakan pencopotan jilbab oleh BPIP justru seolah mengabaikan makna dari sila tersebut.

 Jilbab bukan hanya sekadar atribut pakaian, melainkan simbol dari ketaatan dan identitas seorang Muslimah. Pencopotan jilbab tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinan agamanya.

Lebih lanjut, tindakan BPIP ini juga dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

 Ini mencakup kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya, serta kebebasan untuk mengekspresikan agama atau kepercayaannya melalui ibadah, pengajaran, praktek, dan pemakaian simbol-simbol agama baik secara privat maupun publik. Oleh karena itu, pencopotan jilbab ini tidak hanya melanggar nilai-nilai Pancasila, tetapi juga mencederai komitmen Indonesia terhadap HAM.

Reaksi keras masyarakat terhadap insiden ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, terutama dalam hal kebebasan beragama. Banyak pihak yang mendesak agar BPIP segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. 

Selain itu, perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pemerintah, sebagai penanggung jawab utama, harus memastikan bahwa setiap instansi dan lembaga negara memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara benar, terutama dalam hal kebebasan beragama.

Sebagai negara yang berlandaskan pada Pancasila, Indonesia seharusnya menjadi contoh bagi dunia dalam hal penghormatan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tindakan diskriminatif seperti pencopotan jilbab hanya akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang toleran dan menghargai keberagaman. 

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mengawal pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kebijakan dan tindakan yang diambil oleh lembaga negara.

Dalam kesimpulannya, pencopotan jilbab saat pengukuhan Paskibraka 2024 oleh BPIP adalah sebuah tindakan yang melanggar nilai Pancasila, khususnya sila pertama. Tindakan ini tidak hanya mencederai hati umat Muslim, tetapi juga menjadi ancaman bagi prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dan HAM internasional. 

BPIP perlu bertanggung jawab atas tindakan ini, dan pemerintah harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Pancasila harus dijaga dan dihormati, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai pedoman nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun