Judul : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berhadapan
Dengan Hukum Kasus Senjata Tajam.
Tema : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak BerhadapanDengan Hukum Kasus Senjata Tajam menurut pasal 71 ayat (1) dan pasal 73 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012.
Creator : Damayanti
Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak memiliki peran strategis dalam menjamin ekstitensi bangsa dan negara di masa mendatang.Â
Agar mereka mampu memikul tanggung jawab itu, mereka perlu mendapat kesempatanyang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun spiritual.Â
Mereka perlu mendapatkan hak-haknya, perlu dilindungi dan disejahterakan. Karenanya segala bentuk kekerasan pada anak perlu dicegah dan diatasi.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan Pidana Anak , yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan saksi tindak pidana .
Dalam pengasuhan keluarga , diperlukan pembinaan orang tua atau bahkan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum untuk dapat memberikan penanaman nilai yang baik dan benar kepada anak, sehingga orang tua atau pihak keluarga tidak hanya menuntut anak untuk berperilaku yang baik akan tetapi memberikan penanaman nilai yang tepat juga bagi anak tersebut dengan memperhatikan kebutuhan dan hak dasar anak tersebut sebagai bentuk dukungan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.Â
Sebuah Langkah sinergitas sangat diperlukan oleh orang tua, keluarga, komunitas, masyarakat dan pemerintah untuk mendukung upaya pemenuhan kebutuhan dan hak dasar anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga diharapkan pembinaan yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum dapat terlaksana secara baikdan menyelesaikan masalah utama tanpa membuka permasalahan baru lagi.