Mohon tunggu...
Damanhuri Ahmad
Damanhuri Ahmad Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja dan beramal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ada sebuah kutipan yang terkenal dari Yus Arianto dalam bukunya yang berjudul Jurnalis Berkisah. “Jurnalis, bila melakukan pekerjaan dengan semestinya, memanglah penjaga gerbang kebenaran, moralitas, dan suara hati dunia,”. Kutipan tersebut benar-benar menggambarkan bagaimana seharusnya idealisme seorang jurnalis dalam mengamati dan mencatat. Lantas masih adakah seorang jurnalis dengan idealisme demikian?

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Sejarah Panjang Syekh Burhanuddin dan Peradaban Ulakan yang Tidak Boleh Dibelokkan

11 Desember 2023   13:36 Diperbarui: 11 Desember 2023   13:40 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makan Syekh Burhanuddin yang sudah jadi cagar budaya di Sumatera Barat. (foto dok damanhuri)

Ulakan dan Syekh Burhanuddin tak pernah habis untuk dibahas. Dan Ulakan dengan tokoh ulama penyebar Islam di Minangkabau itu semakin menarik untuk dikaji.

Ahad 10 Desember 2023, Podcast Padang Pariaman menggelar kajian Ulakan dan Syekh Burhanuddin ini. Termasuk kajian pergolakan dan polemik yang terjadi akhir-akhir ini, yang berujung pada tuntutan hukum.

Menghadirkan seorang niniak mamak nan berulayat H. Yusabri Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro, Heri Firmansyah Tuanku Khalifah, yang merupakan Khalifah ke XV Syekh Burhanuddin, dan Adamsyah, kuasa hukum dan advokat yang sedang menangani perkara ulayat dan khalifah itu sendiri.

Bicara soal Khalifah Syekh Burhanuddin tak lepas dari persoalan ilmu dan keilmuan orang yang menjalankannya.

"Demikian itu garis jelas, dan merupakan ketentuan yang berdasarkan keilmuan dari yang menjalankan sebelumnya, dan keilmuan orang yang diberi amanah sebagai khalifah dari khalifah sebelumnya," ulas Rangkayo Amai Said Datuak Bandaro.

Sementara, ketentuan syarak atau agama di Ulakan ini, pusek jalo pumpunan ikannya terletak di Tuanku Kadhi dan Tuanku Khalifah. Dan adat terletak di Rajo nan barampek Panghulu nan baranam. 

"Itu yang disebut dengan Ulakan sejak dulu sampai hari ini dan sampai kapanpun nantinya," tegas dia.

Syekh Burhanuddin yang lahir tahun 1026 H, saat dikonversi ke tahun Masehi, rentang 1021-1026 Hijriah tersebut diperkirakan antara tahun 1612-1617 Masehi, atau sekitar awal abad ke-17.

Sebelum abad itu, Ulakan sudah ada, dan ulayatnya jelas dari masing-masing Rajo dalam tatanan adat yang berlaku di Ulakan ini.

Perkara pengelolaan makam Syekh Burhanuddin, ulama yang terkenal sampai ke Semanjung Malaysia sana, adalah kewenangan dari niniak mamak nan berulayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun