Oleh nagari, uang hasil dari kegiatan alek memancing itu, adalah untuk pembangunan sarana umum, seperti masjid, balai pemuda, pos ronda dan sarana lainnya.
Dulu. Sekitar tahun 1980 an, buka ikan larangan itu masih boleh menangkap ikannya dengan mengembangkan jala. Namun, belakangan tak lagi boleh.
Menurut masyarakat, ikan larangan ini murni karunia Tuhan. Bibit tak pernah dimasukan ke sungai. Datang sendiri. Bila ditangkap dengan jala, atau sentrum, kelangsungan ikan berikutnya akan lama tumbuh dan berkembangnya.
Jala itu main sapu rata saja besar kecil. Semua ikan yang terjala, ya habis. Tentu lambat tumbuh berikutnya.
Makanya, supaya ikan tak cepat habis, dilakukan dengan cara mancing. Dijual inset, untuk kepentingan bersama anak nagari.
Boleh kita sebut, ikan larangan adalah budaya dan tradisi di tengah masy, terutama yang nagarinya punya aliran sungai.
Ikan larangan juga disebut sebagai "ikan baniaik" atau ikan unduhan. Biasanya seorang orang siak diundang untuk meniatkan ikan larangan itu, dalam sebuah prosesi yang cukup sakral.
Tak ada sungai, tapi kampung itu ada irigasi, pun dibuat ikan larangannya. Seperti yang kita temui di Pasar Lubuk Alung.
Aliran Irigasi Anai I yang mengalirkan air, dibuat oleh masyarakat ikan larangan di situ. Juga ada kegiatan lomba mancing tiap tahun.
Yang penting selama memancing, jangan sampai tukang pancing yang dilarikan ikan. Jaga diri baik-baik. Laut Sati rantau bertuah.
Apalagi kampung yang bukan kampung kita, butuh adaptasi tukang pancing yang bisa menyesuaikan dengan alam lingkungan itu.