Sekretaris Dewan Syura DPW PKB Provinsi Sumatera Barat Idarussalam Tuanku Sutan menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman yang telah melakukan acara yang cukup berarti ini.
"Dasarnya, pesantren itu hadir dan tumbuh bersama masyarakat, dan sebagian kecil bantuan pemerintah," katanya.
Sebagian besar pesantren, katanya, santrinya berasal dari anak kurang mampu, sehingga ada santri yang tak mampu membayar iuran bulanan, tapi tetap nyantri.
"Perpres 82 tahun 2021 tentang dana abadi pesantren memberikan peluang dan ruang gerak bagi pesantren untuk maju dan berkembang," kata Ketua Yayasan El-Imraniyah yang menaungi Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan ini.
Katanya, UU pesantren beda dengan UU tentang pendidikan. Artinya, dalam UU pesantren ada perhatian khusus dari negara dalam arti penting eksistensi pesantren tersebut.
Jadi, katanya, tinggal lagi bagaimana di Padang Pariaman yang terkenal punya banyak pesantren salafiyah ini ada Perda khusus untuk pesantren, sebagai menyambut atas hadirnya UU pesantren demikian.
Dia melihat, para pengelola pesantren perlu berkolaborasi dengan Fraksi PKB yang telah mau memfasilitasi ini.
"Mari kita buat rancangan Perda tersebut, lalu kita berikan ke Pemda, dan dewan untuk selanjutnya disyahkan jadi Perda yang akan jadi dasar hukum pesantren dalam berkomunikasi dengan pemerintah," ungkapnya.
Acara diakhiri dengan tausyiyah yang disampaikan Zulhamdi Tuanku Kerajaan Nan Shaleh, Syaikul Ma'had Nurul Yaqin Ringan-Ringan.
Pada akhir tasyakuran juga dibentuk tim perumus, yang nantinya akan bekerja merumuskan Perda itu. Tim langsung diketuai Idarussalam Tuanku Sutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H