Tulisan ini tidak hendak menuduh macam-macam misalnya soal kemungkinan adanya intervensi atau deal tertentu. Itu urusan internal kepolisian. Namun, bahwa ada yang lain dalam penanganan kasus ini, memang itu bisa dirasakan masyarakat.
Andi Arief memang politisi, wasekjen PD yang katanya akan mengundurkan diri setelah kasus ini. Namun, melihat sepak terjang dia selama ini, khususnya yang terlihat dalam pernyataannya di medsos yang mengarah ke penyebaran hoax itu, pantaskah dia menerima "keistimewaan" perlakuan hukum seperti itu?
Ada baiknya kita melihat ulang kasus seorang politisi lain yang"sekelas" Andi Arief yaitu Indra J Piliang yang juga pernah terantuk kasus narkoba. Dia bersama dua temannya ditangkap sedang mengkonsumsi sabu September 2017 lalu.
Indra bersama dua temannya meski dikenakan pasal 127 tentang penggunaan narkoba dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara, mereka tidak ditahan karena tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan. Namun, mereka juga diwajibkan menjalani rehabilitasi. Indra J Piliang saat itu juga mengundurkan diri dari Partai Golkar.
Kalau melihat penanganan kasus dua politisi itu, sebenarnya ada kemiripannya. Sama-sama tidak ditemukan barang bukti dan sama-sama direhabilitasi. Bedanya kasus  Andi Arief lebih ramai karena tingkah laku Andi Arief sebelumnya yang sering buat heboh. Itu masih ditambah lagi dengan keberadaan kondom dan wanita berbaju pink yang jadi tanda tanya itu.
Meskipun begitu, penanganan perkara yang melibatkan politisi semacam ini, khusus dalam kasus Andi Arief ini, tetap saja mengundang rasa cemburu terkait asas bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. Apakah masyarakat biasa juga bisa menikmati proses hukum semacam yang dinikmati para politisi itu.
Ada baiknya polri dalam persoalan ini mendengar masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Guru besar UII itu berharap agar polri bertindak profesional dalam menangani kasus pidana yang menjerat  para politisi itu.
"Saya menyerukan agar polisi itu bertindak profesional. Bertindak profesional itu jangan ada pertimbangan politik kalau ada orang yang ketangkap lalu karena ini dari partai politik, biar tidak gaduh lalu ditunda dulu. Hukum tidak boleh begitu, hukum harus bekerja tegas, ketahuan sekarang dibuktikan sekarang. Tidak boleh ada pertimbangan, orang ini tokoh politik, ramai nanti kalau diadili. Tidak boleh begitu." (Dikutip dari Kompas TV).
Salam waras saja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H