Tidak usah kaget membaca berita atau mendengar pernyataan Fahri Hamzah wakil ketua DPR tak berparpol itu menggalang hak angket terkait kasus E-KTP yang kini ditangani KPK. Sudah sejak 4 Oktober 2011, dia memposisikan dirinya sebagai musuh KPK dan meminta lembaga antirasuah itu dibubarkan. Sejak itu, dia selalu memberikan pernyataan miring terkait KPK.
Dia juga pernah "ngamuk" saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja anggota PDIP Damayanti Wisnu Putranti (yang terkena OTT) di lantai 6 Gedung Nusantara I, Senayan pada 15 Januari 2016 lalu. Fahri marah karena anggota Brimob yang mendampingi penyidik, membawa senjata api laras panjang.
Karena itu, kalau kini dia mendapatkan momen kasus E-KTP yang menyeret banyak politikus Senayan, dari anggota biasa hingga ketua DPR, wajar jika Fahri kembali beraksi. Saat Irman Gusman sahabatnya ditangkap KPK (harus diakui cara penangkapan itu agak 'aneh' untuk disebut sebagai OTT) Fahri juga bereaksi keras.
Jadi Fahri Hamzah dan KPK itu memang tidak bisa chemistry, dilihat dari sepak terjang Fahri Hamzah. Kalau dilihat dari sudut KPK, ya tidak tahu. Yang pasti KPK sampai saat ini belum pernah menangkap atau memproses Fahri Hamzah karena tersangkut perkara korupsi. Jadi, posisi KPK bisa dinilai pasif dan bertahan, serta hanya membantah pernyataan Fahri Hamzah yang dinilai tidak tepat.
Apakah ini berarti Fahri Hamzah itu pribadi yang bersih dari korupsi sehingga berani melancarkan perang melawan KPK? Jawabannya relatif. Kalau dilihat dari kaca mata hukum formal, tidak ada catatan Fahri pernah divonis atau jadi tersangka korupsi. Dia juga tidak pernah diperiksa KPK atau lembaga lain dalam kasus korupsi.
Namun, kalau dilihat dari kaca mata lain, yaitu fakta persidangan dan tuduhan yang beredar di luaran, Fahri Hamzah tidak bisa disebut bersih-bersih amat. Namanya pernah disangkutpautkan dengan beberapa kasus korupsi walau dibantahnya dan tak diproses hingga kini. Misalnya saja, kasus Hambalang dan kasus kuota daging sapi impor.
Bahkan, M. Nazaruddin yang sudah jadi justice collaborator KPK itu menyatakan siap membantu mengungkap soal aliran uang ke Fahri. Dia menyebut Yulianis mantan anak buahnya pernah memberikan uang 25 ribu dolar AS dari Kas Permai Group ke Fahri Hamzah.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Agustus 2014 lalu, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum, menyatakan ada pemberian uang 25 ribu dolar AS kepada Fahri Hamzah. Dalam catatan keuangan Permai Group memang ditemukan inisial FAH yang lantas ditanyakan pengacara Anas kepada Yulianis.
Menurut Yulianis, dia dipanggil M. Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang. Dia disuruh membawa uang 25 ribu dolar AS. Saat ditanya keperluan pengeluaran uang tersebut, M. Nazaruddin mengatakan "Catat saja itu DP pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek." (viva.co.id, 5/2/2016)
Jadi, meski sampai sekarang Fahri Hamzah tidak pernah diperiksa sebagai tersangka atau jadi terdakwa kasus Hambalang, namanya pernah disebut dalam persidangan terkait uang 25 ribu dolar AS untuk DP mobil. Ini membuktikan nama Fahri Hamzah tidak bersih-bersih amat.
Nama Fahri juga sempat muncul dalam persidangan kasus kuota daging sapi impor yang melibatkan mantan presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Fahri memang sempat menuduh KPK memfitnahnya karena namanya disebut dalam BAP terkait fotonya dan percakapan dengan Achmad Fathanah.