Antasari sendiri tampaknya belum pernah menyatakan perlunya sebuah TPF untuk kasusnya itu. Baik Antasari maupun tim kuasa hukumnya berpendapat cara yang paling mudah untuk membuka adanya “rekayasa” terhadap perkara Antasari Azhar ini, adalah dengan menguak pengirim SMS misterius itu, yang berisi ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim sms serta penelepon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar.
Masalahnya apakah kepolisian akan ikhlas untuk membuka kasus ini kembali dan nenuruti kemauan Antasari menelusuri jejak SMS misterius itu. Ini karena kejanggalan kasus ini tak lepas dari tindakan penyidik juga. Inilah persoalannya.
Meskipun begitu, dengan berprasangka baik, tak ada salahnya sikap Antasari yang akan menanyakan kembali perihal pengusutan SMS misterius yang telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya. Barangkali itulah jalan sederhana untuk menelusuri kasus ini dibanding susah payah membentuk TPF, sementara yang kita tahu TPF tak selalu efektif memecahkan masalah hukum seperti kasus Munir itu.
Selain itu, mungkin yang lebih penting saat ini adalah mengusut kembali kasus-kasus korupsi yang diduga jadi penyebab Antasari Azhar "dikriminalisasi". Langkah ini rupanya yang ditunggu oleh sebagian masyakat Indonesia. Tampaknya lakon inilah yang juga harus dijalani Antasari, karena perjuangan menegakkan hukum dan keadilan itu tak pernah mengenal kata pensiun.
Kita tunggu saja lakonnya beraksi.
Salam, damai Indonesia
---
Bacaan pendukung:
Menkumham Ada Sesuatu dalam Kasus Antasari Azhar
Yusril Nilai Wajar Antasari Dapat Grasi dari Presiden Jokowi
Jusuf Kalla Kebenaran Kasus Antasari Harus Diungkap
Jumlah Peluruh di Tubuh Korban Beda
Curhat Antasari Azhar
Akhirnya Antasari Azhar Beber Ciri-ciri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H