Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Apa Lakon Antasari Azhar Setelah Dapat Grasi?

26 Januari 2017   19:35 Diperbarui: 27 Januari 2017   22:20 4123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

PERLUKAH DIBENTUK TIM PENCARI FAKTA?

Jika kita baca kembali perjalanan kasus ini, memang banyak kejanggalan dari awalnya. Komisi Yudisial pernah memeriksa kasus ini pada 2011 lalu, terkait proses hukum yang dijalankan. Tetapi, itu tak mempengaruhi vonis 18 tahun yang harus dijalani Antasari. Saat di Universitas Jember (17/12/2016), Antasari Azhar menyatakan akan mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait adanya SMS misterius yang pada akhirnya menjeratnya masuk dalam penjara.

Dia menyatakan telah melaporkan terkait persoalan SMS misterius itu. Untuk itu dia berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan bagaimana perkembangan penanganan laporannnya itu. Kalau polisi mengusutnya akan ditemukan siapa pengirim sms itu.

Kasus Antasari ini memang banyak yang menilai janggal dan dipaksakan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut ada "sesuatu" dalam kasus Antasari itu. Sayang Yasonna tak menjelaskan secara rinci makna "sesuatu" itu. Sementara Wapres Jusuf Kalla menyebut kebenaran harus terungkap dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Menurut dia, pengungkapan kebenaran akan memberikan pelajaran bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

Ada yang menilai apa yang menimpa Antasari itu adalah sebuah konspirasi untuk menjatuhkannya. Ini karena sebagai ketua KPK saat itu, gebrakannya dalam pemberantasan korupsi terlalu berani menyasar kepentingan penguasa. 

Ada tiga perkara korupsi pokok yang sering disebut, yaitu perkara korupsi BLBI yang melibatkan Aulia Tantowi Pohan, deputi gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga besan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aulia Tantowi Pohan akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi aliran dana BI, di PN Tipikor 17 Juni 2009 namun bebas bersyarat pada 18 Agustus 2010.

Kedua, kasus korupsi di bail out Bank Century berupa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk penyelamatan, diduga ada penyimpangan dan digunakan untuk kepentingan politik. Demikian pula penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketiga, kasus dugaan korupsi di pengadaan Identity Character Recognition (ICR) KPU, yang diduga melibatkan perusahaan Hartati Murdaya Po, anggota Partai Demokrat saat itu. Penggunaan teknologi ICR pada Pemilu 2009 itu menggunakan anggaran Rp 170 miliar. 

Antasari sendiri saat di Universitas Jember menyebut ada upaya sistemik untuk mengkriminalisasikan dirinya mulai 6 bulan sebelum 4 Mei 2009. Dia menyebut adanya seseorang berinisial HM salah satu ketua majelis dzikir, yang mengumpulkan wartawan dan memerintahkan untuk menghancurkan citranya. Caranya buat berita agar Antasari dicaci masyarakat Indonesia. HM menyebut dana yang tersedia tak terbatas.

HM ini disebut Antasari kembali mengkondisikan lagi sejumlah media tetapi tak semua media sepakat. Perintahnya sama dengan pertemuan sebelumnya, yaitu hancurkan kredibilitas Antasari dan membuat rakyat Indonesia membencinya. 

Jikalau memang masalahnya sudah segamblang itu, setelah Antasari mendapat grasi dan murni bebas, masih perlukah sebuah tim pencari fakta dibentuk? Inilah pertanyaan yang mungkin perlu dibahas, jika memang ada keinginan agar kasus ini diungkap tuntas sebagaimana pernyataan Wapres Jusuf Kalla usai menghadiri acara syukuran Antasari Azhar 26 November 2016 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun