Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perang Melawan Koruptor Si Penista Agama

2 Desember 2016   09:38 Diperbarui: 2 Desember 2016   09:47 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah ada hubungan antara kasus yang mendera Antasari dengan gebrakannya dalam pemberantasan korupsi itu, belum diketahui pasti. Tetapi banyak yang menilai kejadian yang menimpa Antasari itu tidak bisa dilepaskan dari tugasnya sebagai ketua KPK.

Itu adalah salah satu resiko yang harus dialami dan dihadapi pihak yang menabuh genderang perang melawan korupsi. Dalam posisi seperti itulah, menarik dicermati peran aktif Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Selain terus mendorong dan membentengi KPK dalam perang melawan korupsi, Presiden Jokowi juga meluncurkan program pemberantasan pungli yang telah menggerogoti pusat-pusat birokrasi pelayanan masyarakat. 

Akibatnya sudah jelas terlihat, serangan balik muncul dari pihak yang merasa terancam karena khawatir tindakan pungli atau korupsinya bisa menyeretnya ke penjara. Suara yang mengkritik atau mencemooh program pemberantasan pungli adalah salah satu wujud perlawanan para koruptor. Pastinya, sangat mungkin banyak bentuk perlawanan diam lain, yang bertujuan merusak atau menghambat program pembangunan pemerintah, juga telah dilakukan.

Inilah realitas baru yang jelas tampak dalam perang melawan korupsi ini. Perlawanan para koruptor tampak semakin frontal, meski berlindung dengan isu-isu lain. Ini wajar terjadi karena masih banyak orang atau pihak yang berpotensi masuk penjara akibat tindak korupsi yang dilakukannya di masa lalu atau masa kini. Sementara kita tahu pasti, hukum tak mengenal diskriminasi. Setinggi apa pun jabatan, seterhormat apa pun seseorang, kalau terbukti korupsi harus dipenjara.

Anda bisa cari sendiri nama-nama yang sudah jadi tersangka KPK yang kini masih bebas melenggang di luar. Selain Choel Malarangeng yang jadi tersangka KPK sejak 21 Desember 2015, ada nama lain juga. Selain yang sudah jadi tersangka, ada juga nama-nama yang berpotensi jadi tersangka, baik karena kasus perbankan, perminyakan, dan lainnya.  Semua masih antre.

Kenyataan itu tentu bertolak belakang dengan penilaian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Sementara itu,  para pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi itu juga bertindak sebagai manusia yang religius, yang memahami hukum agama dan hukum negara dengan baik, yaitu "dilarang maling". Karenanya, tindakan korupsi yang dilakukannya itu sah jika dinilai sebagai pelecehan atas nilai religiusitas yang dipertontonkannya.

Berangkat dari kenyataan ini adalah tepat pernyataan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menegaskan bahwa koruptor adalah penista agama yang sesungguhnya. "Kami menyampaikan pesan kepada sahabat kami, kenapa kita tidak marah semarah-marahnya kepada penista agama, kepada koruptor. Mengambil uang rakyat adalah penistaan sesungguhnya." (kompas.com, 30/11/2016)

Harus diakui, perlawanan masyarakat terhadap kejahatan korupsi ini belum full power. Di satu sisi kita menghendaki korupsi diberantas habis, tetapi sisi lain memperlihatkan masyarakat yang berani lantang menyuarakan penolakan tidak terlampau besar. Bisa jadi karena perkara ini memang dinilai sensitif dan bisa membawa akibat buruk bagi orang yang berani melawan atau melaporkan tindak korupsi.

Sebenarnya, sudah ada kesepahaman di antara ormas-ormas Islam yang besar seperti NU dan Muhammadyah bahwa koruptor adalah penista agama yang sebenarnya. Pelaku kejahatan korupsi dinilai tidak hanya mencuri uang rakyat dan menzalimi masyarakat luas dengan tindak korupsi itu. Seorang koruptor juga dinilai telah menistakan agama karena ajaran agama jelas sekali melarang perbuatan itu tetapi justru diacuhkannya. Itulah penistaan agama yang sebenarnya.

Pernyataan ketua umum PP Pemuda Muhammadya itu adalah salah satu penegasan telah adanya gerakan aktif di ormas Islam dalam perang melawan korupsi. Di NU hal itu juga sudah berjalan lewat sosialisasi, dialog, atau pembentukan kader penggerak antikorupsi. NU juga telah menerbitkan buku tentang hal ini yaitu "Jihad NU Melawan Korupsi".

Peperangan melawan koruptor si penista agama ini, tentunya tidak melulu melalui jalur semacam itu. Kehadiran pemimpin yang punya komitmen kuat untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif adalah sebuah kebutuhan mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun