Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Ahok Jadi Tersangka

16 November 2016   12:38 Diperbarui: 16 November 2016   12:48 3104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: merdeka.com

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum tentu bersalah. Jadi, sebaiknya penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu pukul 10.00 tadi, disikapi dengan bijak. Yang pasti, Ahok masih bisa memenangkan Pilgub DKI Februari nanti kalau banyak masyarakat yang tetap memilihnya di bilik suara.

Perjalanan hukum untuk menetapan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama itu masih panjang. Harus melalui serangkaian sidang di pengadilan. Itu sebuah tata acara hukum di Indonesia yang tidak bisa dihilangkan hanya karena ada rombongan manusia yang teriak "Pokoke Ahok Berslah".

Nah, di persidangan itulah nanti masyarakat bisa menyaksikan proses hukum yang sebenarnya itu secara terbuka. Sebagaimana tata acara berperkara di pengadilan, sebuah perkara tentu akan mengalami proses berjenjang sesuai proses yang dikehendaki oleh para pihak yang berperkara. Ada peradilan tingkat pertama, peradilan banding, peradilan kasasi, dan seterusnya. 

Itulah yang harus dipahami masyarakat luas, baik yang kemarin berdemo atau tidak. Terlebih lagi masyarakat yang berpendidikan, yang tahu hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum kita mengacu pada KUHP, KUHAP, dan produk hukum positif lain yang sesuai. Tentunya, masyarakat yang berpendidikan inilah yang harus memberikan pengertian kepada masyarakat yang kurang berpendidikan.

Saat ini, kita harus menghormati keputusan Bareskrim yang menyatakan Ahok sebagai tersangka dan akan meneruskan kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah "diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka."  (kompas.com, 16/11/2016)

Yang patut dipahami dari keputusan Bareskrim Polri ini adalah akan ada tahap lanjutan berupa penyidikan terhadap Ahok sebelum berkasnya dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan dan kemudian diterusan ke pengadilan untuk disidangkan. Ini proses yang tidak bisa berjalan bim salabim, misalnya karena ada ancaman demo lanjutan. 

Selama proses ini, Ahok tentu juga tidak bisa serta merta jadi pesakitan dan tidak bisa melanjutkan kegiatannya sebagai cagub di pilgub DKI. Tidak seperti itu, dua hal itu  tetap bisa berjalan. Dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok adalah ranah hukum pidana, yaitu dia dinilai melanggar  Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berbeda halnya jika Ahok diduga melanggar ketetapan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kalau Ahok melalukan pelanggaran pilkada sebagaimana ketetatapan UU itu, dia gugur dari pencalonannya. Dengan demikian, meski sudah jadi tersangka dugaan penistaan agama, Ahok tetap sah sebagai cagub yang ikut Pilgub DKI Februari 2017 nanti.

Inilah yang harus disosialisasikan oleh mereka yang mengaku berpendidikan yang kemarin ikut demo itu, juga yang tidak ikut demo, kepada akar rumput-masyarakat luas baik yang akan ikut pilgub DKI atau mereka yang ada di pelosok, yang kemarin dimobilisasi datang ke Jakarta. Jangan karena Ahok tetap bisa ikut Pilgub DKI lantas muncul lagi isu hukum tidak berjalan.

Pengertian menghormati apa pun keputusan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu, tentunya juga harus diikuti penghormatan akan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika kita menerima keputusan penetapan Ahok sebagai tersangka, sedemikian pula kita harus menerima ketetapan hukum yang berlaku dalam proses pilgub DKI Jakarta.

Dengan demikian, ditinjau dari sudut mana pun, tak ada alasan untuk menggelar demo lagi karena tuntutan agar proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok segera diproses hukum, telah dipenuhi. Konsekuensi dari tuntutan itu adalah menghormati proses hukum selanjutnya yang berlaku. 

Jika dipaksakan ada aksi demo susulan maka itu sama saja dengan membuktikan bahwa mereka yang selama ini berteriak untuk menegakkan hukum, justru telah melecehkan hukum itu sendiri. Dengan demikian, dugaan adanya agenda lain yang menumpangi kasus Ahok ini mendapat pembenaran. 

Jika itu yang terjadi, aparat keamanan seharusnya tidak lagi ragu bertindak karena jelas demo semacam itu telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat dan berpotensi besar mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan yang berjalan. Tidak ada lagi alasan atas nama demokrasi, jika ternyata tujuannya adalah untuk merusak negeri ini.

Kembali ke masalah Ahok. Meskipun dia telah menyandang status sebagai tersangka, para pendukungnya di pilgub DKI tidak perlu kecewa berkepanjangan. Sebagai cagub, dia masih halal untuk dicoblos pada pilgub nanti. Sikap Ahok yang legowo untuk menjalani proses hukum (ini diutarakan Ahok jauh sebelum penetapannya sebagai tersangka tadi), seharusnya diteladani para pendukungnya dengan mengikuti proses pilgub sampai selesai.

Tak perlu gamang, proses hukum kasus dugaan penistaan agama masih berproses, demikian pula pilgub DKI Jakarta. Jika memang masyarakat DKI Jakarta menghendaki kepemimpinan Ahok-Djarot kembali untuk memimpin pembangunan Jakarta, tak ada yang bisa menghalangi. Semuanya itu sah dan tak bisa diganggu gugat jika telah diputuskan dalam pencoblosan di TPS.

Status tersangka yang kini disandang Ahok juga belum bisa secara pasti mengantarkannya menjadi terpidana. Ada proses hukum yang harus dilalui. Sebagaimana pernyataan Bareskrim, penetapan itu tidak secara bulat disetujui tetapi karena lebih banyak yang menghendaki kasus itu diteruskan ke tahap penyidikan dan disidangkan secara terbuka.

Kalaupun toh nantinya, setelah melalui proses persidangan berjenjang itu Ahok dinyatakan bersalah, tetapi dalam pilgub DKI pasangan Ahok-Djarot memenangkan pilgub, Djarot tetap bisa menggantikannya sebagai gubernur. Rano Karno yang menggantikan Ratu Atut, itu contoh dekatnya.

Jadi, menyikapi status tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memang harus bijak. Tidak hanya kepada pendukung Ahok-Djarot digantungkan harapan tetap jadi anak manis untuk menerima hal itu dan melanjutkan proses pilgub dengan tetap memilih pasangan Ahok Djarot. Kalau itu, saya yakin para pendukung Ahok pasti sudah siap mental, lahir batin.

Namun, harapan penghormatan hukum seharusnya juga digantungkan kepada para pembenci Ahok yang kemarin melakukan demo besar itu. Hargailah hukum yang telah anda tuntut untuk Ahok itu, dengan mengikuti proses hukum yang ada, sesuai tahapan peradilan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada lagi alasan demo, kecuali memang ada agenda menggoyang pemerintahan yang sah. Kalau itu terjadi, biarlah penegak hukum dan kedaulatan yang menjawabnya.

Salam, damai Indonesia.

Bacaan pendukung: 1 dan 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun