Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setelah Ahok Jadi Tersangka

16 November 2016   12:38 Diperbarui: 16 November 2016   12:48 3104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dipaksakan ada aksi demo susulan maka itu sama saja dengan membuktikan bahwa mereka yang selama ini berteriak untuk menegakkan hukum, justru telah melecehkan hukum itu sendiri. Dengan demikian, dugaan adanya agenda lain yang menumpangi kasus Ahok ini mendapat pembenaran. 

Jika itu yang terjadi, aparat keamanan seharusnya tidak lagi ragu bertindak karena jelas demo semacam itu telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat dan berpotensi besar mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan yang berjalan. Tidak ada lagi alasan atas nama demokrasi, jika ternyata tujuannya adalah untuk merusak negeri ini.

Kembali ke masalah Ahok. Meskipun dia telah menyandang status sebagai tersangka, para pendukungnya di pilgub DKI tidak perlu kecewa berkepanjangan. Sebagai cagub, dia masih halal untuk dicoblos pada pilgub nanti. Sikap Ahok yang legowo untuk menjalani proses hukum (ini diutarakan Ahok jauh sebelum penetapannya sebagai tersangka tadi), seharusnya diteladani para pendukungnya dengan mengikuti proses pilgub sampai selesai.

Tak perlu gamang, proses hukum kasus dugaan penistaan agama masih berproses, demikian pula pilgub DKI Jakarta. Jika memang masyarakat DKI Jakarta menghendaki kepemimpinan Ahok-Djarot kembali untuk memimpin pembangunan Jakarta, tak ada yang bisa menghalangi. Semuanya itu sah dan tak bisa diganggu gugat jika telah diputuskan dalam pencoblosan di TPS.

Status tersangka yang kini disandang Ahok juga belum bisa secara pasti mengantarkannya menjadi terpidana. Ada proses hukum yang harus dilalui. Sebagaimana pernyataan Bareskrim, penetapan itu tidak secara bulat disetujui tetapi karena lebih banyak yang menghendaki kasus itu diteruskan ke tahap penyidikan dan disidangkan secara terbuka.

Kalaupun toh nantinya, setelah melalui proses persidangan berjenjang itu Ahok dinyatakan bersalah, tetapi dalam pilgub DKI pasangan Ahok-Djarot memenangkan pilgub, Djarot tetap bisa menggantikannya sebagai gubernur. Rano Karno yang menggantikan Ratu Atut, itu contoh dekatnya.

Jadi, menyikapi status tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memang harus bijak. Tidak hanya kepada pendukung Ahok-Djarot digantungkan harapan tetap jadi anak manis untuk menerima hal itu dan melanjutkan proses pilgub dengan tetap memilih pasangan Ahok Djarot. Kalau itu, saya yakin para pendukung Ahok pasti sudah siap mental, lahir batin.

Namun, harapan penghormatan hukum seharusnya juga digantungkan kepada para pembenci Ahok yang kemarin melakukan demo besar itu. Hargailah hukum yang telah anda tuntut untuk Ahok itu, dengan mengikuti proses hukum yang ada, sesuai tahapan peradilan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada lagi alasan demo, kecuali memang ada agenda menggoyang pemerintahan yang sah. Kalau itu terjadi, biarlah penegak hukum dan kedaulatan yang menjawabnya.

Salam, damai Indonesia.

Bacaan pendukung: 1 dan 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun