Mohon tunggu...
mohammad mustain
mohammad mustain Mohon Tunggu... penulis bebas -

Memotret dan menulis itu panggilan hati. Kalau tak ada panggilan, ya melihat dan membaca saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Optimisme Tax Amnesty

3 September 2016   09:56 Diperbarui: 3 September 2016   10:49 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpanjangan waktu itu juga diperlukan agar Ditjen Pajak bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Petugas pajak dari pusat hingga daerah harus paham benar mengenai program ini. Ditjen Pajak juga harus mempersiapkan rencana detil program ini, baik sasaran real, produk perundangan dan persyaratan administratif yang diperlukan.

Wapres Jusuf Kalla juga mengakui ketidakjelasan sosialisasi program ini ke masyarakat. Akibatnya pelaksanaan pengampunan pajak menimbulkan banyak masalah. Karena itu, dia menilai sosialisasi program ini perlu diperjelas. Sasaran utama program ini adalah pengusaha dan pemilik aset besar yang selama ini tidak bayar pajak. (tempo.co, 31/8/2016)

Ketua DPR Ade Komarudin juga mempertanyakan pelaksanaan program pengampunan pajak yang membuat masyarakat resah. Dia menilai ada yang salah dalam sosialisasi program ini, masyarakat yang seharusnya tidak masuk dalam sasaran program ini justru dipaksa ikut. Akibatnya masyarakat resah dan merasa dizalimi.

Munculnya gugatan ke MK dinilainya karena sosialisasi program ini yang menyimpang. Ade Komarudin menilai seharusnya pemerintah fokus ke pengusaha dan pemilik aset di luar negeri. Mereka harus diberi kesadaran agar merepratiasi hartanya ke Indonesia sesuai perintah UU. (kompas.com, 30/8/2016)   

PERLUKAH TAX AMNESTY DIPERPANJANG?

Meski ada masalah pada sosialisasi program pengampunan pajak, yang beraneka macam itu, gagasan memperpanjang program ini untuk menambah waktu sosialisasi belum muncul dari pihak pemerintah. Program pengampunan pajak memang telah terjadwal dalam UU No 11 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi 1 Juli 2016 lalu.

Dalam pasal 4 UU ini, disebutkan tiga periode pelaksanaan deklarasi dan repratiasi harta wajib pajak dan uang tebusan yang harus dibayar. Periode I dimulai 1 Juli hingga 30 September 2016, periode II dimulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, periode III dilmulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Periode ini diikuti oleh jumlah uang tebusan yang harus dibayar wajib pajak. Mereka yang mendeklarasikan dan merepratiasi hartanya pada periode I diharuskan membayar uang tebusan 2 persen. Yang tak melakukan repratiasi harus bayar tebusan 4 persen. Periode II uang tebusannya 3 persen dan 6 persen, periode III uang tebusannya 5 dan 10 persen.

Uang tebusan itu sudah masuk target APBN, artinya uang itu benar-benar dibutuhkan dan waktunya tentu harus sesuai waktu anggaran yang berjalan. Karena itu, kalau pelaksanaannya diperpanjang, tentu akan mempengaruhi waktu masuknya uang tebusan ke anggaran.

Masalahnya, apakah penjadwalan itu benar-benar harus tetap dilaksanakan karena sudah diatur UU? Tidak adakah celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk memungkinkan perpanjangan waktu untuk keperluan sosialisasi? Masalah ini tampaknya harus dikaji. Meskipun tidak harus tiga bulan seperti usulan Fuad Bawazier, perpanjangan waktu untuk sosialisasi sangat diperlukan.

Memang Direktorat Jenderal Pajak tampak sudah berusaha mengatasi kesimpangsiuran pemahaman program ini, misalnya dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak (Per-11/DJ/2016) tertanggal 29 Agustus 2016. Peraturan Dirjen ini merupakan penjabaran dari UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun