Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Fitrah | Ustaz Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Penjelasan Lengkap Seputar Zakat Fitrah

30 April 2022   06:13 Diperbarui: 30 April 2022   07:04 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mengetahui orang yang berhak menerima zakat fitrah, berikutnya kita harus mengetahui juga bahwa yang lebih utama zakat fitrah itu diberikan kepada kerabat. Dengan catatan bukan kepada orang yang menjadi tanggungan kita seperti orang tua dan anak kemudian istri, orang tua wajib menafkahi anak sehingga orang tua tidak boleh berzakat pada anak karena jatuhnya bukan zakat melainkan nafkah. Anak wajib berbakti kepada orang tua sehingga anak tidak boleh berzakat kepada orang tua karena jatuhnya bukan zakat tetapi bakti, begitu pula suami wajib menafkahi istri maka suami tidak boleh berzakat kepada istri karena jatuhnya bukan zakat tetapi nafkah. Selain ini atau yang bukan menjadi tanggungan kita maka boleh memberikan zakat kepadanya, seperti cucu kepada nenek atau keponakan kepada bibi atau paman maupun kepada saudara kandung ataupun sepupu dan lainnya.

Sebagaimana yang saya pahami dari pernyataan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi: "Para ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa sunnah memberikan sedekah, zakat, dan kaffat kepada kerabat apabila mereka termasuk orang yang berhak menerimanya, dan bahkan mereka adalah lebih utama dibanding yang lain" (Dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab Juz VI hal. 210). Begitu juga dalam Fatwa Dar al-Ifta': "Muzakki boleh menyerahkan zakat kepada keluarga selain orang tua, anak dan istri, seperti saudara laki atau perempuan, paman, bibi, yang kurang mampu. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama, karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi" (Dalam Fatwa Dar al-Ifta' al-Mishriyah no. 6695).

Dalil bolehnya memberikan zakat kepada kerabat yang tidak wajib kita nafkahi adalah hadis dari Salman bin Amir ra, bahwa sabda Rasulullah Saw mengenai sedekah kepada keluarga. Dari hadits inilah dalil zakat lebih utama diberi kepada keluarga:

"Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, dan sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahmi" (HR. Ahmad no. 16668, an-Nasa'i no. 2582 dan no. 2594, lalu at-Tirmidzi no. 658 dan no. 660,, kemudian Ibnu Majah no. 1844).

Permasalahan mengenai boleh atau tidaknya zakat fitrah dengan uang, bagi saya selama berada dalam 4 Mahzab silahkan ikuti. Tidak wajar tokoh agama zaman sekarang mempermasalahkan hal itu, ulama terdahulu berbeda pendapat bukan berarti menyalahkan pendapat yang lain. Kita ini hanya berpegang kepada sebuah pendapat akan tetapi malah menyalahkan pendapat yang lain, lantas kita ini siapa...??? apakah lebih mendalam ilmu kita dari pada ulama terdahulu...??? seharusnya kita para DAI menjelaskan khilafiyah supaya umat kita mengetahui dan bisa memilih mana yang ingin mereka ikuti, saya sedikit heran dengan Mubaligh yang isi dakwahnya suka menyalahkan ulama Mazhab karena berbeda pendapat dengan Mazhab yang di ikutinya. Alangkah indahnya berdakwah itu seperti UAS dan UAH serta ulama lainnya yang menjelaskan khilafiyah kepada umat, sehingga umat mendengar tidak saling menyalahkan akan tetapi memahami perbedaan dan mereka mampu memilih mana yang terbaik menurutnya.

Mengenai mengeluarkan zakat fitrah boleh dengan uang dari Mazhab Hanafi, Imam Abu Hanifah Imam at-Tsauri dan Imam al-Bukhari serta lainnya dengan dalil dari QS. at-Taubah ayat 103. Untuk ketentuan zakat fitrah dalam Mazhab ini sebanyak 3,8 kg makanan pokok, jika ingin membayarnya dengan uang maka beras 3,8 kg ini yang harus di jadikan uang. Yang tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Mazhab Maliki dan Syafi'i serta Hambali, dalil mereka seperti riwayatnya dari Ibnu Umar ra dalam HR. al-Bukhari no. 1503 bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dengan 1 sha' kurma. Dari 2 pendapat ini maka pilihlah salah satunya yang menurut masing2 kita pendapat yang paling tepat tanpa menyalahi pendapat lain, sama halnya kita berpuasa ramadhan tahun sekarang ini yang juga ada 2 pilihan antara 2 April dengan 3 April. Kita juga memilih salah satunya untuk di ikuti tanpa menyalahi pendapat salah satunya karena mutlak kebenaran milik Allah Swt.

Kemudian yang tidak boleh itu adalah menggabungkan 2 Mahzab yang berbeda pendapat, misal saya ingin membayarkan zakat fitrah dengan uang tetapi ketentuan 2,5 kg beras yang saya jadikan uang. Inilah yang tidak boleh karena menggabungkan 2 pendapat yang berbeda, sebab yang membolehkan dengan uang itu Mazhab Hanafi dan 2,5 kg adalah ketentuannya Mazhab Maliki/Syaf'i/Hambali yang mengatakan tidak sah zakat dengan uang. Jadi yang tepatnya itu jika saya membayar fitrah dengan uang maka saya haruslah merujuk Mazhab yang membolehkan, yaitu Mazhab Hanafi dengan ketentuan 3,8 kg makanan pokok lalu 3,8 kg inilah yang harus saya jadikan uang. Bukan dari ketentuan yang 2,5 kg karena ketentuan 2,5 kg ini tidak sah menurut Mazhabnya dengan uang, tetapi jikalau saya ingin membayarkan zakat fitrah dengan beras barulah boleh saya membayarnya 2,5 kg beras sesuai ketentuannya dati Mazhab Maliki/Syafi'i/Hambali.

Kemudian saya pernah lihat artikel yang di share dalam group bahwa ada beberapa ulama Mazhab Syafi'i yang membolehkan dengan uang, sehingga menurut artikel tersebut tidaklah perlu kita mengikuti Mazhab Hanafi yang ketentuannya 3,8 kg. Karena ada beberapa ulama dari Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa boleh dengan uang sehingga ketentuan yang 2,5 kg bisa dijadikan dalam bentuk uang, dari sekian yang saya jabarkan mengenai polemik dari zakat fitrah dengan uang tetapi pilihan tetap saya pulangkan kepada pembaca mana yang akan di ikuti. Mengenai zakat fitrah dengan uang kesimpulannya ada Mazhab membolehkan tetapi banyak Mazhab yang tidak membolehkan,, jika kita mengikuti pendapat Mazhab yang membolehkan maka ikutilah sesuai dengan ketentuannya yakni 3,8 kg beras yang dijadikan uang, tetapi jika memilih pendapat Mazhab yang mengatakan harus dengan makanan pokok maka ikuti pula ketentuannya 2,5 kg tanpa menyalahkan pendapat Mazhab lain. Untuk penutup kajian ini walaupun Mazhab Hanafi mengatakan boleh zakat dengan uang tetapi yang lebih afdhal atau yang utama tetap dengan beras, tidak satupun ulama yang berselisih mengenai hal ini baik dari kalangan Mazhab Hanafi maupun Maliki dan Syafi'i serta Hambali. Demikian saja semoga ini menjadi ilmu bermanfaat sebagai ladang amal jariah bagi saya, maupun saudara/i yang membagikan tulisan ini kepada saudara kita yang lain. Andaikan dalam kajian saya ada bahasa yang tidak baik ataupun kalimat yang kurang berkenan mohon di maafkan dan semoga amal ibadah kita di terima Allah Swt.

Dokpri
Dokpri

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

--------------------------------

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun