KAWASAN BULAN RAMADHAN
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Republished by: "Ust. Muhammad Yusuf al-Khalidi Siguhung al-Minangkabawi"
Komunitas MI: "Da'wah Masa Kini Sejak 12 Agustus 2017" dan "Majelis Akhwat Nusantara Sejak 12 Agustus 2019"
LENGKAP MENGENAI ZAKAT FITRAH
------------------------------
Zakat fitrah untuk mensucikan diri seorang muslim dari perkara yang merusak amalan ibadahnya selama ramadhan, mulut yang salah ucap maupun lidah yang kasar selalu berkata kotor atau lain sebagainya. Ibnu Abbas ra berkata:
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata2 keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikan sebelum shalat ID maka zakatnya diterima, barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
Sedangkan membayar zakat fitrah waktunya boleh pada awal ramadhan sampai sebelum sholat idhul fitri, tetapi yang utama itu waktu di sunahkan yakni mendekati sholat idhul fitri. Lebih tepatnya hari terakhir ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat idhul fitri, dan saya pribadi selalu membayar zakat fitrah di malam takbiran. Dengan tujuan mencari keutamaan karena mencari sunah sebagaimana yang di lakukan Nabi Saw, sedangkan orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan Asnaf 8 yang tertera dalam QS. at-Taubah ayat 60,, dan mereka adalah fakir, miskin, pengurus zakat, mu'allaf, memerdekakan budak, orang berhutang tidak untuk maksiat, orang berjuang dijalan Allah dan orang yang dalam perjalanan.
Tidak sah memberikan zakat fitrah kepada selain golongan asnaf 8 ini termasuk anak yatim, jadi jangan memberi zakat fitrah kepada yatim/piatu karena mereka bukan asnaf 8. Jikalau diberikan kepada mereka jatuhnya bukan zakat fitrah melainkan santunan, akan tetapi jika ia tergolong ke dalam asnaf 8 misalnya miskin atau fakir atau lainnya barulah ia berhak menerima zakat fitrah. Sebab ia masuk dalam asnaf 8 dan bukan karena ia yatim, dalam artian si penerima zakat tersebut tidak lepas dari golongan asnaf 8 yang disebutkan Allah Swt pada QS. at-Taubah ayat 60.