Mohon tunggu...
Dakwah Masa Kini
Dakwah Masa Kini Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi

Da'wah Masa Kini merupakan komunitas Majelis Ilmu yang di pimpin langsung oleh Ust. Muhammad Yusuf al-Minangkabawi dengan Whatsapp 085376542518, komunitas ini berdiri sejak tahun 2017 dengan anggota dari kaum pelajar maupun orang dewasa dan muallaf maupun islam secara keturunan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Khusus untuk Muslim | Ust Muhammad Yusuf al-Minangkabawi | Kisah Si Udin dan Hukum Valentine

14 Februari 2022   12:44 Diperbarui: 14 Februari 2022   13:12 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Dalam pandangan Islam Valentine bukanlah seorang sosok Shaleh yang patut di muliakan di karenakan tidak Muslim, tetapi yang sangat2 patut di muliakan bagi orang Muslim itu yaitu Rasulullah Nabi Muhammad Saw,, atas ke Muliaan Beliau sehingga kita selaku umatnya dapat Syafa'at di Yaumil Mahshar nanti, tidak ada sosok lebih Mulia dari Beliau Saw yang dapat kita agungkan baik di dunia ini maupun di akhirat,, termasuk St. Valentine yang tidak beriman kepada Allah maupun lainnya yang tidak beriman, seperti artis korea maupun artis lainnya yang bukan Islam maka haram hukumnya mengagungkan ia,.

3. Kemudian perayaan hari Valentine merupakan dosa internasional, meski tidak melakukan dosa namun bila ikut serta di dalamnya itu artinya kita setuju dengan dosa internasional ini,, itu disebut dosa internasional karena negara non muslim muda mudinya keluar dari rumah untuk merayakan, mereka mabuk dan berzina dengan pacarnya sebagai wujud berkasih sayang lalu menukar hadiah atau kado,, padahal dalam ajaran Islam semuanya ini haram seperti mabuk dan pacaran maupun pacaran berkedok ta'arufan,.

4. Terakhir harinya Valentine bukanlah berasal dari ajaran Islam tetapi dari agama lain, sekalipun ia tidak melanggar Akidah/Tauhid namun dapat merusak nilai2 dari Islamnya seorang Muslim,, karena hal ini ajaran dari gereja kristen jikalau menirunya maka kita termasuk golongan kristen juga, sebab ini yang disebut dengan "Tasyabuh" yang di jelaskan dalam hadits dari Abdullah bin Umar,, bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya: "Barang siapa yang menyerupakan dirinya dengan suatu kaum maka ia termasuk dari golongan itu" (HR. Abu Dawud no. 4031)

5. Penutup tentang perkara menerima hadiah atau kado dari sahabat atau tetangga yang non Muslim, jika benda tersebut halal secara Syariat maka hukumnya itu Mubah atau Boleh menerimanya,, seperti coklat atau kue atau lainnya yang jelas dari unsur halal maka boleh di terima dan di konsumsi, dengan catatan niat menerimanya karena toleransi ataupun menghormati si pemberi dan bukan niat Valentine,.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun