"SELAMAT HARI VALENTINE, KAMU MILIK KU DI BAGIAN ATASNYA,, SEMOGA SEHAT DAN KUAT SERTA MAKIN CANTIK BAGIAN BAWAHNYA,."
Keluarga Kekasih si Udin: (kaget dan terdiam)
Udin: "Dasar tukang kue edaaannn...!!!"
(Tertawalah Selagi Tidak Mentertawakan)
--------------------------------------
 HUKUM PERAYAAN VALENTINE
--------------------------------------
Valentine's Day merupakan hari berkasih sayang bagi muda mudi non Islam yang bertepatan pada 14 Februari, dimana hari berkasih sayang sedunia ini juga sudah tidak asing lagi di kalangan muda mudi Islam,, biasanya tukar kado maupun hadiah kepada pasangan masing2 bahkan malamnya keluar huru hara, ada yang ikut2an dan tidak sedikit juga pasangan yang melakukan zina,, minimalnya zina mata dan zina hati serta zina tangan dan sebagainya, sehingga banyak pertanyaan masuk ke dalam Whatsapp saya mengenai hukumnya,, kemudian hukum menerima hadiah seperti cokelat atau lainnya apa dan lain2nya, untuk itu saya posting kajian ini menjawab dan memberi penjelasan seputar hukum Valentine,.
Sejarahnya Valentine's Day berawal dari hukuman mati seorang tentara Kristen yang bernama Santo Valentine, ini terjadi pada 14 Februari 270 M pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung,, ia ketika itu menikahkan muda mudi yang tertangkap basah bercinta, dalam artian Santo Valentine menangkap muda mudi yang sedang berzina lalu ia menikahkan mereka,, dalam hukum kekaisaran hal ini merupakan pelanggaran sehingga Santo Valentine di hukum mati ketika itu, pada tahun 495 M Paus Gelasius I mengubah upacara Romawi Kuno di salah satu perayaan Gereja,, yaitu dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati St. Valentine sebagai tentara yang mati karena membela percintaan, maka dari itu asal usul hari Valentine ini dari perayaan gereja yang menghormati Santo Valentine,.
Dari penjelasan saya di atas maka hukum dari Perayaan Valentine dan mengucapkan Selamat Hari Valentin bagi Muslim yaitu Haram, hal ini berdasarkan dalil al-Quran dan al-Hadits yang membahasnya secara umum serta dari Ijma' para Ulama,, begitu juga dengan Fatwa MUI no. 3 tahun 2017 yang juga mengharamkan Perayaan Valentine's Day, untuk itu saya tulis rincian di bawah ini sebagai alasan di haramkan dan di bolehkan menerima hadiahnya:
1. Islam tidak memiliki kasih sayang pada waktu tertentu saja, melainkan ajaran kasih sayang di setiap hari karena Rahmatal Lil 'Alamin,, maka dari itulah tidak ada kasih sayang pada hari tertentu namun berkasih sayanglah setiap hari,.