Legislasi yang dilakukan khalifah itu bisa dianalisis oleh siapa saja yang memiliki kemampuan menelaah nash atau ijtihad. Jika ternyata dinilai menyimpang maka Mahkamah Mazhalim bisa memeriksa dan memutuskan shawab dan khatha’nya. Dengan begitu, UU/hukum yang diadopsi oleh khalifah/negara akan senantiasa tidak keluar dari petunjuk al-Quran dan as-Sunnah.
Wahai Kaum Muslim
Inilah sebagian keunggulan dan kebaikan konsep kedaulatan dalam Islam. Semua itu tidak bisa dirasakan dan menjadi rahmat untuk umat manusia, kecuali jika diterapkan secara riil di tengah kehidupan. Dan itu hanya akan terwujud melalui sistem khilafah islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian. Segera mewujudkannya menjadi tugas dan kewajiban syar’iy kita. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H