Mohon tunggu...
Darman Hidayat
Darman Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UINSU

Jan tapitih Bana iduik tu kawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Pembaruan Hukum Islam

17 Agustus 2020   07:26 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:25 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum islam itu harus dinamis, agar tidak luput dari suatu pembaruan. Maka untuk melakukan suatu pembaruan hukum islam harus di tempuh melalui beberapa metode.

1. Pemahaman Baru Terhadap Kitabullah

Dalam kita memahami alqur'an mesti  dengan menggunkan secara konteks dan jiwanya. Pemahaman koteks yaitu mengetahui asbab an nuzul.  Sedangkan pemahaman jiwa adalah memperhatikan makna dan subtansi ayat tersebut.

2. Pemahaman Baru Terhadap Sunnah

Dilakukan dengan cara mengklasifikasikan sunnah, antara Tasyri' Al-Ahkam (penetapan hukum) yang wajib menjadi landasan bagi hukum islam dan basyariyyah (kemanusian) kebiasaan rasulullah sebagai manusia biasa yang tidak wajib semua untuk diikuti.

3. Pendekatan Ta'aqquli  (Rasional)

Pendekatan ini dilakukan agar mengetahui kualitas 'illat hukum islam dan tinjauan filosofisnya, sehingga mudah dipahami oleh umat islam.

4. Penekanan Zawazir Dalam Pidana

Zawazir disini artinya adalah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga ia tidak mengulanginya. Maka hukum islam disini tidak mesti terikat oleh pada apa yang tertera dalam nash.

5. Masalah Ijma'

Pemahaman ijma' disini adalah dengan mengikuti tingkatan atau kualitas ijma' sarih yang terjadi hanya pada masa sahabat, mereka para mujtahid berkumpul dalam satu tempat serta mengemukakan pendapatnya tentang hukum secara jelas, sehingga memiliki sandaran hukum yang qath'i

6. Masalik Al-'illat  (cara penetapan 'illat)

Dalam hal ini kaidah-kaidah yang dirumuskan mengidentifikasi 'ilat  hukum yang basanya dibicarakan dalam kaitang dengan  qiyas.

7. Maslahah Mursalah

Artinya kaidah kemashalatan dapat dijadikan sebagai sebagai landasan hukum terhadap masalah baru yang tidak di singgung dalam al-qur'an dan sunnah.

8. Saad Az-Zari'ah

Mengandung arti bahwa sarana yang membawa ke hal yang haram. Mulanya sarana hukum itu mubah, akan tetapi karena dapat membawa kepada maksiat, maka sarana itu diharamkan.

9. Irtijab Akhalf Ad-Dararain

Dalam kaidah ini sangat efektif untuk pembaruan hukum islam terhadap pemecahan masalah baru. Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi karena pihak musuh menyerang, maka boleh dibalas karena serangan musuh dapat merusak terhadap eksistensi agama islam.

10. Keputusan  Waliyy al-Amr

Kebijakan atau peraturan undang-undang yang di buat oleh pemerintah waib ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat islam

11. Memfiqihkan Hukum  Qath'i

Menurut fukaha kebenaran dalam fiqih tu relatif sedangkan kebenaran qath'i bersifat absolut, jadi tidak ada ijtohad terhadap nash qath'i. Tapi hal itu hukum islam menjadi kaku, maka dalam masalah ini qath'i  dibagi atas ; Qath'i fi jami' al-ahwal tidak berlaku ijtihad dan Qoth'i fi ba'd al-ahwal ijthad yang dapat diberlakukan tidak semua hukum qath'i  dari segi penerapannya dan berlaku pada semua masa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun