Mohon tunggu...
Darman Hidayat
Darman Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UINSU

Jan tapitih Bana iduik tu kawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Pembaruan Hukum Islam

17 Agustus 2020   07:26 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:25 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut fukaha kebenaran dalam fiqih tu relatif sedangkan kebenaran qath'i bersifat absolut, jadi tidak ada ijtohad terhadap nash qath'i. Tapi hal itu hukum islam menjadi kaku, maka dalam masalah ini qath'i  dibagi atas ; Qath'i fi jami' al-ahwal tidak berlaku ijtihad dan Qoth'i fi ba'd al-ahwal ijthad yang dapat diberlakukan tidak semua hukum qath'i  dari segi penerapannya dan berlaku pada semua masa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun