Mohon tunggu...
Darman Hidayat
Darman Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UINSU

Jan tapitih Bana iduik tu kawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Metode Pembaruan Hukum Islam

17 Agustus 2020   07:26 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:25 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Masalik Al-'illat  (cara penetapan 'illat)

Dalam hal ini kaidah-kaidah yang dirumuskan mengidentifikasi 'ilat  hukum yang basanya dibicarakan dalam kaitang dengan  qiyas.

7. Maslahah Mursalah

Artinya kaidah kemashalatan dapat dijadikan sebagai sebagai landasan hukum terhadap masalah baru yang tidak di singgung dalam al-qur'an dan sunnah.

8. Saad Az-Zari'ah

Mengandung arti bahwa sarana yang membawa ke hal yang haram. Mulanya sarana hukum itu mubah, akan tetapi karena dapat membawa kepada maksiat, maka sarana itu diharamkan.

9. Irtijab Akhalf Ad-Dararain

Dalam kaidah ini sangat efektif untuk pembaruan hukum islam terhadap pemecahan masalah baru. Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi karena pihak musuh menyerang, maka boleh dibalas karena serangan musuh dapat merusak terhadap eksistensi agama islam.

10. Keputusan  Waliyy al-Amr

Kebijakan atau peraturan undang-undang yang di buat oleh pemerintah waib ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat islam

11. Memfiqihkan Hukum  Qath'i

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun