Dengan menempatkan keberadaan dua koperasi ini dapat menyederhanakan jalur dan jarak tahapan rantai pasok yang panjang menjadi hubungan dua kepentingan lembaga, yaitu disalah satu sisi terdapat koperasi sektor penyedia dan di pihak lain ada koperasi disektor penjualan.
Kedua koperasi ini tetap melakukan berbagi hasil keuntungan dalam sistem secara transparan baik secara langsung maupun melalui kepemilikan saham atau sisa hasil usaha dikoperasinya masing-masing.
Secara internal dalam kepemimpinan institusi koperasi khususnya dalam hal ini koperasi unit desa atau KUD atau koperasi pasar, harus dipastikan terdapat beberapa komunitas usaha dan dalam setiap komunitas usaha itu terdapat beberapa komoditas pangan, maka harga pun terkendali dan terukur menurut pendekatan perencanaan dan proyeksi rugi labanya di antara produsen pangan dan penjualan pangan.
Penulis adalah Pegiat Pangan tinggal di Purwakarta Jawa Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H