Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pornografi di Indonesia: Status Hukum, Tantangan, dan Kontroversi

22 Juni 2023   14:02 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:25 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pornografi di Indonesia: Status Hukum, Tantangan, dan Kontroversi

Menyikapi Peraturan, Permasalahan dan Polemik

Pornografi adalah istilah yang merujuk pada media yang mengandung konten eksplisit secara seksual yang dimaksudkan untuk membangkitkan perasaan seksual pada penontonnya. Pornografi dapat disajikan dalam berbagai bentuk, seperti buku, majalah, foto, film, kartun, dan video game. Namun, tidak semua orang setuju tentang apa yang dimaksud dengan pornografi atau apakah pornografi harus diizinkan atau dibatasi oleh hukum. Beberapa orang memandang pornografi sebagai bentuk kecabulan, atau sesuatu yang melanggar norma-norma moral, dan menuntut pemerintah untuk mengatur, menyensor, atau melarangnya. Sebagian lainnya memandang pornografi sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan berpendapat bahwa individu dan masyarakat seharusnya memiliki hak untuk memutuskan sendiri, tanpa campur tangan pemerintah, apakah suatu materi dianggap cabul. Beberapa kritikus juga mengklaim bahwa semua pornografi bersifat eksploitatif, sementara yang lain berpendapat bahwa konten eksplisit secara seksual dapat diproduksi dengan cara-cara yang menjamin persetujuan dan keamanan para partisipan.

Internet telah membuat konten pornografi lebih banyak tersedia dan dapat diakses daripada sebelumnya. Pengguna internet dapat mengakses pornografi secara anonim dan pribadi melalui komputer, ponsel pintar, atau layanan video streaming. Selain itu, internet memungkinkan pengguna untuk mendistribusikan konten eksplisit di luar saluran dan peraturan media tradisional. Pertumbuhan yang cepat dan jangkauan global industri pornografi online telah menciptakan tantangan baru untuk legalitas, pengawasan, dan monetisasi.

Di Indonesia, pornografi diatur oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang umumnya dikenal sebagai Undang-Undang Pornografi. Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 setelah melalui perdebatan panjang dan sengit di antara berbagai kelompok yang mendukung atau menentang RUU tersebut. Undang-undang ini mendefinisikan pornografi sebagai materi yang mengandung tindakan seksual, eksploitasi seksual, atau erotisme yang melanggar nilai-nilai moral dan norma-norma dalam masyarakat. Undang-undang ini juga melarang pornoaksi, yang berarti segala tindakan yang dianggap tidak senonoh. Hal ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tindakan publik seperti pasangan yang berciuman, wanita yang menunjukkan pusar atau bahu mereka, dan orang-orang yang berjemur dengan bikini atau pakaian renang. Siapa pun yang terlibat dalam pornografi atau pornoaksi dapat dihukum oleh hukum.

UU Pornografi telah dikritik oleh banyak orang yang percaya bahwa UU ini terlalu samar, luas, dan membatasi kebebasan pribadi. Beberapa protes publik terjadi baik oleh orang-orang yang mendukung (Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan para pemuka agama Islam) dan mereka yang menolak RUU tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan keberagaman. Pada tahun 2010, undang-undang anti-pornografi digugat, namun Mahkamah Konstitusi Indonesia menguatkan larangan tersebut dan menyatakan bahwa definisi pornografi dalam undang-undang tersebut sudah jelas dan tidak melanggar konstitusi. Namun, beberapa aktivis dan akademisi berpendapat bahwa undang-undang tersebut masih bermasalah dan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia.

Pornografi merupakan isu kontroversial di Indonesia yang mencerminkan pertanyaan yang lebih luas tentang moralitas dan Islam dalam masyarakat Indonesia. Bagaimana Indonesia menyeimbangkan antara menghormati keberagaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral? Bagaimana Indonesia menghadapi tantangan dan peluang dari industri pornografi online? Bagaimana Indonesia melindungi hak-hak dan keamanan orang-orang yang terlibat dalam produksi atau konsumsi pornografi? Ini adalah beberapa pertanyaan yang perlu didiskusikan dan diperdebatkan lebih lanjut oleh berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.
UU Pornografi juga menimbulkan kesulitan bagi industri pornografi online di Indonesia. Menurut Bedbible Research Center, pendapatan tahunan untuk industri pornografi global tumbuh dari kurang dari $50 miliar di tahun 2002 menjadi sekitar $100 miliar di tahun 2022. Pornografi online menyumbang sekitar 85 persen dari pendapatan tersebut. Industri pornografi di Amerika Serikat menghasilkan sekitar $13 miliar pada tahun 2022. Namun, dengan peraturan yang ketat di Indonesia, hampir tidak ada yang masuk ke industri ini. Indonesia memiliki peraturan terkait konten pornografi, yaitu UU No.4 Tahun 2009 tentang Pornografi. Menurut Kepala Sub Bagian Informasi Biro Humas Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rika Aprianti mengatakan bahwa situs-situs pornografi yang diblokir oleh Kemkominfo berdasarkan laporan dari berbagai pihak.

Dampak Teknologi terhadap Industri Pornografi di Indonesia

Industri pornografi seringkali menjadi salah satu yang pertama bereksperimen dengan bentuk media baru. Industri ini telah memelopori model produksi dan distribusi di berbagai jenis media, seringkali menyesuaikan diri dengan keterbatasan teknis sambil menghadapi kerangka hukum yang ambigu. Teknologi yang memungkinkan orang untuk membeli dan mengonsumsi pornografi dengan diskresi, terutama perekam video kaset rumah (VCR) dan internet, menyebabkan peningkatan konsumsi dan penjualan pornografi.
Meskipun internet telah menciptakan pasar dan saluran distribusi baru untuk pornografi, internet juga telah menciptakan tantangan baru bagi industri ini, seperti pembajakan yang luas dan persaingan dari pornografi amatir atau buatan sendiri yang diposting secara online oleh para pembuatnya. Internet juga telah memberikan peluang bagi para pelaku untuk menghindari sistem studio dan lebih langsung mendapat keuntungan dari karya mereka sendiri karena para pelaku semakin menguasai sarana produksi dan distribusi. Perusahaan pornografi secara historis menghindari perhatian publik dan berusaha beroperasi agak di bayang-bayang. Namun, di era internet, situs web P*rnH*b telah mengejar pengakuan merek mainstream melalui kampanye iklan, program kesadaran publik, dan keterlibatan dengan penyebab keadilan sosial. P*rnH*b dan puluhan situs lainnya termasuk dalam jaringan besar yang dimiliki oleh perusahaan Kanada MindGeek. Para kritikus menuduh bahwa MindGeek memiliki kekuatan monopoli atas distribusi pornografi online. Namun, perusahaan ini juga mendapat pujian karena melakukan lobi untuk kebebasan berbicara dan menciptakan peluang langsung ke konsumen bagi para pelaku melalui program seperti M*d*lH*b, yang memungkinkan pengguna P*rnH*b membayar para pelaku melalui situs pada tahun 2018. Banyak pelaku dewasa berpendapat bahwa program seperti M*d*lH*b dan kemudian OnlyFans telah memungkinkan mereka untuk menghasilkan lebih banyak uang dan memiliki lebih banyak kendali atas konten dan karier mereka.

Undang-Undang Pornografi telah dikritik oleh banyak orang yang percaya bahwa undang-undang ini terlalu samar, luas, dan membatasi kebebasan pribadi. Beberapa protes publik terjadi baik oleh orang-orang yang mendukung (Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pemimpin agama Muslim) maupun mereka yang menolak rancangan undang-undang tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan keragaman. Pada tahun 2010, undang-undang anti-pornografi digugat tetapi Mahkamah Konstitusi Indonesia menegaskan larangan tersebut dan menyatakan bahwa definisi undang-undang tentang pornografi jelas dan tidak melanggar konstitusi. Namun, beberapa aktivis dan sarjana berpendapat bahwa undang-undang ini masih bermasalah dan tidak konsisten dengan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun