Mohon tunggu...
Dailymonthly
Dailymonthly Mohon Tunggu... Freelancer - Just Another Blog

Budayakan Membaca Dailymonthly | Prima H. I have been writing for over 10 years. I have written on various topics such as politics, technology, and entertainment. However, my true passion lies in writing about comprehensive analysis and from various points of view. I believe that writing from multiple perspectives allows me to explore my subjects, settings, and moral gray areas from a wider variety of perspectives, which sustains complexity and keeps the reader interested. I have written several articles on this topic and am considered an expert in the field.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembawa Senjata Pemusnah Massal (WMD): Ancaman Global dan Tanggapan Global

26 Mei 2023   06:05 Diperbarui: 26 Mei 2023   06:23 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Pembawa Senjata Pemusnah Massal (WMD): Ancaman Global dan Tanggapan Global

Bagaimana WMD muncul sebagai ancaman global dan upaya apa yang telah dilakukan untuk mencegah proliferasi dan penggunaannya?

Bagaimana senjata nuklir, biologi, dan kimia berkembang dari waktu ke waktu dan apa saja tantangan dan peluang saat ini untuk mencegah dan melawan proliferasi (proliferation) dan penggunaannya? 

Mari kita sama-sama belajar dari para ahli tentang sejarah, status, dan peran WMD serta upaya internasional untuk mengatur dan meresponsnya.

Istilah senjata pemusnah massal (WMD) berlaku untuk berbagai jenis senjata yang mampu menyebabkan kematian dan kehancuran yang luas. Penggunaan WMD dalam kebijakan luar negeri secara khusus mengacu pada senjata perang nuklir, biologi, dan kimia-sering kali secara kolektif disebut sebagai senjata NBC. Di bawah hukum federal AS, WMD juga merujuk pada bom, roket, atau granat yang mudah meledak dan membakar yang mampu menimbulkan korban massal. Amerika Serikat, bersama dengan negara-negara lain, mengkategorikan senjata radiologi seperti "bom kotor"-perangkat yang dimaksudkan untuk menyebarkan radioaktivitas tanpa ledakan atom-sebagai senjata yang menimbulkan gangguan massal karena potensinya untuk menyebabkan kepanikan dan kontaminasi yang meluas.

Ilustrasi (Bing Image Creator)
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Beberapa perjanjian internasional mengatur dan membatasi pengembangan dan kepemilikan WMD. Pada tahun 2023, sembilan negara diyakini memiliki persediaan WMD yang mencakup senjata nuklir: Tiongkok, Prancis, India, Israel, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Beberapa negara, seperti Libya dan Irak, telah meninggalkan atau membongkar program WMD mereka di bawah tekanan atau inspeksi internasional. Namun, masih ada kekhawatiran tentang proliferasi dan penggunaan WMD oleh negara jahat atau aktor non-negara, seperti kelompok teroris. Komunitas global terus mencari cara untuk mencegah dan melawan ancaman-ancaman ini melalui diplomasi, sanksi, dan tindakan militer jika diperlukan.

Sejarah dan Status Terkini Senjata Nuklir, Biologi, dan Kimia

Ilustrasi (Bing Imag Creator)
Ilustrasi (Bing Imag Creator)

Senjata nuklir, biologi, dan kimia adalah senjata pemusnah massal yang dapat menyebabkan kematian dan kehancuran besar. Senjata-senjata ini telah digunakan dalam peperangan dan digunakan untuk pembunuhan oleh aktor-aktor negara dan non-negara. Beberapa perjanjian internasional mengatur dan membatasi pengembangan dan kepemilikan senjata-senjata ini, tetapi masih ada kekhawatiran tentang proliferasi dan penggunaannya.

Senjata nuklir adalah perangkat yang melepaskan energi dalam jumlah besar melalui fisi atau fusi nuklir. Senjata ini hanya pernah digunakan dua kali dalam peperangan, yaitu ketika Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki di Jepang pada tahun 1945, menewaskan puluhan ribu orang dan membakar daerah perkotaan yang luas. Pada tahun 2023, sembilan negara diyakini memiliki senjata nuklir: Tiongkok, Prancis, India, Israel, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.

Senjata biologis adalah organisme atau racun yang digunakan untuk menyebabkan kematian atau bahaya melalui sifat racunnya. Senjata ini telah digunakan dalam peperangan sejak Perang Dunia I, ketika gas beracun seperti klorin, fosgen, dan gas mustard disebarkan oleh berbagai pasukan, menyebabkan lebih dari satu juta korban dan hampir seratus ribu orang tewas. Protokol Jenewa 1925 melarang penggunaan agen biologis dalam peperangan, tetapi beberapa negara tetap menggunakannya. 

Selama Perang Dunia II, Jepang menggunakan senjata biologi dan kimia di Cina, dan Nazi Jerman menggunakan agen kimia untuk membunuh jutaan orang di kamp-kamp konsentrasinya. Irak menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil Kurdi pada tahun 1988, menewaskan ribuan orang. Suriah menggunakan senjata kimia berulang kali terhadap penduduknya sendiri selama perang saudara yang dimulai pada tahun 2011, menewaskan ratusan orang. Aktor non-negara seperti ISIS juga memperoleh dan menggunakan senjata kimia di Irak pada tahun 2016. Serangan biologis berskala besar belum pernah terjadi, tetapi para ahli terorisme percaya bahwa hal itu mungkin saja terjadi dengan kemajuan bioteknologi dan ketersediaan bahan yang dapat digunakan ganda.

Senjata kimia adalah zat yang menghasilkan efek racun pada organisme hidup. Senjata kimia dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: agen saraf, agen melepuh, agen darah, dan agen pencekik. Senjata kimia telah digunakan dalam peperangan sejak zaman kuno, tetapi menjadi lebih luas selama Perang Dunia I. Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 melarang pengembangan, produksi, penimbunan, pemindahan, dan penggunaan senjata kimia. Pada tahun 2023, 193 negara telah meratifikasi konvensi tersebut dan setuju untuk menghancurkan timbunan senjata kimia yang ada. Namun, beberapa negara seperti Korea Utara dan Mesir belum bergabung dengan konvensi tersebut atau mengumumkan program senjata kimia mereka.

Komunitas internasional telah bekerja sama untuk mencegah dan melawan ancaman yang ditimbulkan oleh senjata nuklir, biologi, dan kimia melalui diplomasi, sanksi, inspeksi, verifikasi, dan tindakan militer jika diperlukan. Beberapa organisasi memantau dan melaporkan kegiatan negara-negara terkait senjata-senjata ini, seperti Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW), dan Unit Pendukung Implementasi Konvensi Senjata Biologi (BWC ISU). Namun, masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan ketaatan dan kepatuhan universal terhadap perjanjian dan norma-norma yang ada.

Peran Perjanjian Internasional dalam Mengatur WMD

Ilustrasi (Bing Image Creator)
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Senjata pemusnah massal (WMD) adalah senjata yang dapat menyebabkan kematian yang luas dan kehancuran yang dahsyat. Senjata ini mencakup senjata nuklir, biologi, dan kimia, yang sering disebut sebagai senjata NBC. Penggunaan WMD merupakan ancaman besar bagi keamanan Amerika Serikat dan perdamaian internasional. Komunitas internasional telah bekerja sama untuk mencegah dan melawan proliferasi dan penggunaan WMD melalui berbagai perjanjian dan kesepakatan, tetapi masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan kepatuhan dan ketaatan secara universal.

Amerika Serikat dan sekutunya telah mendukung implementasi dan penegakan perjanjian dan kesepakatan ini melalui diplomasi, sanksi, inspeksi, verifikasi, dan tindakan militer jika diperlukan. Beberapa organisasi memantau dan melaporkan kegiatan negara-negara terkait WMD, seperti Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), OPCW, dan BWC Implementation Support Unit (BWC ISU). Namun, masih ada tantangan dan kesenjangan dalam memastikan ketaatan dan kepatuhan universal terhadap perjanjian dan norma-norma ini. Beberapa negara seperti Iran dan Korea Utara telah melanggar atau menarik diri dari kewajiban mereka di bawah perjanjian-perjanjian ini. Beberapa aktor non-negara seperti kelompok teroris telah mencari atau memperoleh WMD atau komponennya. Beberapa bahan dan teknologi penggunaan ganda yang dapat digunakan untuk tujuan damai atau militer telah menjadi lebih mudah diakses dan maju. Komunitas internasional perlu terus bekerja sama dan berkoordinasi untuk mengatasi ancaman-ancaman ini dan menegakkan rezim non-proliferasi global.

Direktorat WMD FBI dan Perannya dalam Melawan Ancaman WMD

Ilustrasi: FBI (Bing Image Creator)
Ilustrasi: FBI (Bing Image Creator)

Direktorat WMD (WMDD) adalah sebuah divisi dari Cabang Keamanan Nasional Biro Investigasi Federal (FBI) yang menyelidiki dan mengumpulkan informasi intelijen tentang WMD. Didirikan pada tahun 2006, badan federal ini bekerja sama dengan para mitra, termasuk Satuan Tugas Terorisme Gabungan, aparat penegak hukum lokal dan negara bagian, universitas, dan industri untuk menangani ancaman potensi serangan WMD terhadap Amerika Serikat di dalam dan luar negeri.

WMD adalah senjata yang dapat menyebabkan kematian dan kehancuran besar. Senjata ini mencakup senjata nuklir, biologi, dan kimia, yang sering disebut sebagai senjata NBC. Proliferasi WMD oleh aktor negara dan non-negara merupakan tantangan serius bagi keamanan Amerika Serikat dan tatanan internasional. Beberapa negara, seperti Korea Utara dan Iran, telah mengejar atau mengembangkan senjata nuklir yang bertentangan dengan kewajiban internasional mereka. Beberapa negara, seperti Rusia dan Suriah, telah menggunakan atau menimbun senjata kimia yang melanggar perjanjian internasional. Beberapa aktor non-negara, seperti kelompok teroris dan peretas, telah mencari atau memperoleh WMD atau komponennya melalui cara-cara terlarang.

Memiliki, bersekongkol untuk menggunakan, dan mencoba menggunakan WMD merupakan tindak pidana serius di Amerika Serikat dan sering kali berakibat pada dakwaan terorisme. Dalam beberapa kasus, dakwaan federal telah diajukan terhadap penduduk dan warga negara AS atas pelanggaran terkait WMD, dan FBI memiliki daftar kasus yang terkait dengan WMD dan senjata NBC pada khususnya. Pada Januari 2020, seorang wanita dari Queens, New York, dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara karena perannya dalam perencanaan pembuatan WMD, serta memberikan informasi tentang pembuatan dan penggunaannya. Hukuman lima belas tahun penjara juga dijatuhkan pada tahun 2021 kepada seorang pria dari daerah Phoenix, Arizona, yang mencuri beberapa perangkat yang mengandung agen radioaktif Iridium-192 dari tempat kerjanya dan dilaporkan berniat menggunakannya untuk melukai dirinya sendiri dan orang lain. Pada Desember 2022, seorang pria dari Amarillo, Texas, mengaku bersalah atas tuduhan WMD setelah membuat alat peledak buatan sendiri yang mudah menguap dan mengancam akan meledakkannya di sekolah menengah setempat.

Misi WMDD adalah untuk mencegah dan merespons ancaman WMD melalui pengumpulan intelijen, analisis, investigasi, gangguan, pencegahan, kesiapsiagaan, respons, atribusi, pemulihan, dan mitigasi. WMDD memiliki empat komponen utama: Unit Penanggulangan (Countermeasures Unit - CMU), Pusat Kontraproliferasi (Counterproliferation Center - CPC), Unit Analisis Intelijen (Intelligence Analysis Unit - IAU), dan Unit Operasi (Operations Unit - OU). WMDD juga memiliki kantor lapangan di seluruh negeri dan di luar negeri yang berkoordinasi dengan badan-badan federal dan mitra internasional lainnya.

WMDD memainkan peran penting dalam melawan ancaman WMD dengan mendeteksi dan mengganggu kegiatan WMD; mengidentifikasi dan melacak pelaku WMD; menyediakan keahlian teknis dan dukungan operasional; meningkatkan kesiapan domestik dan kemampuan respons; melakukan penjangkauan dan pelatihan; membina kerja sama antarlembaga dan internasional; dan mendukung upaya penuntutan dan pencegahan.

NPT dan Tantangan Non-Proliferasi Nuklir

Ilustrasi (Bing Image Creator)
Ilustrasi (Bing Image Creator)

Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) adalah landasan rezim non-proliferasi nuklir global. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi senjata, untuk mempromosikan kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai, dan untuk memajukan perlucutan senjata nuklir dan perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh. NPT dibuka untuk ditandatangani pada tahun 1968 dan mulai berlaku pada tahun 1970. Hingga tahun 2023, 191 negara telah bergabung dengan NPT, menjadikannya sebagai perjanjian yang paling banyak ditaati di bidang non-proliferasi nuklir.

NPT didasarkan pada tawar-menawar antara lima negara pemilik senjata nuklir resmi-Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok-dan negara-negara non-negara pemilik senjata nuklir. Di bawah NPT, negara-negara non-negara senjata nuklir setuju untuk tidak memperoleh atau mengembangkan senjata nuklir, tetapi diizinkan untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai, seperti pembangkit energi. Mereka juga berhak menerima bantuan dan kerja sama dari negara pemilik senjata nuklir dalam hal ini. Negara-negara pemilik senjata nuklir setuju untuk tidak mentransfer senjata nuklir atau membantu negara nonpemilik senjata nuklir untuk mendapatkannya. Mereka juga berkomitmen untuk melakukan negosiasi mengenai langkah-langkah efektif yang berkaitan dengan perlucutan senjata nuklir dan penghentian perlombaan senjata nuklir.

NPT juga menetapkan sistem pengamanan di bawah tanggung jawab Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang memverifikasi bahwa negara-negara non senjata nuklir mematuhi kewajiban mereka di bawah perjanjian tersebut. IAEA melakukan inspeksi dan memantau fasilitas dan aktivitas nuklir di negara-negara ini untuk memastikan bahwa tidak ada pengalihan bahan atau teknologi nuklir untuk tujuan militer. IAEA juga memainkan peran sentral dalam memfasilitasi transfer teknologi nuklir untuk tujuan damai di antara para pihak NPT.

NPT secara luas dianggap sebagai perjanjian yang sukses yang telah berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional dengan membatasi jumlah negara pemilik senjata nuklir dan menciptakan norma yang menentang proliferasi nuklir. Namun, NPT juga menghadapi beberapa tantangan dan kritik yang mengancam efektivitas dan kredibilitasnya. Beberapa tantangan tersebut adalah:

- Keberadaan empat negara yang bukan merupakan pihak dalam NPT dan memiliki atau diyakini memiliki senjata nuklir: India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara. Negara-negara ini telah mengembangkan kemampuan nuklir mereka di luar kerangka kerja NPT dan menimbulkan risiko proliferasi dan ketidakstabilan regional. Korea Utara pada awalnya merupakan salah satu pihak dalam NPT, namun mengundurkan diri pada tahun 2003 setelah mengakui bahwa mereka memiliki program senjata nuklir rahasia. Sejak saat itu, Korea Utara telah melakukan enam kali uji coba nuklir dan mengembangkan berbagai rudal balistik yang dapat mengirimkan hulu ledak nuklir.


- Kurangnya kemajuan dalam perlucutan senjata nuklir oleh negara-negara pemilik senjata nuklir, terutama Amerika Serikat dan Rusia, yang bersama-sama memiliki lebih dari 90 persen persen persenjataan nuklir dunia. Meskipun kedua negara ini telah mengurangi persediaan nuklir mereka secara signifikan sejak akhir Perang Dingin dan telah menandatangani beberapa perjanjian pengendalian senjata bilateral, seperti Perjanjian Pengurangan Senjata Strategis Baru (New START), mereka masih menyimpan ribuan hulu ledak nuklir dan sistem pengiriman yang dapat menyebabkan kerusakan besar. Selain itu, mereka telah memodernisasi kekuatan nuklir mereka dan mengembangkan jenis senjata baru yang dapat menurunkan ambang batas penggunaannya. Mereka juga telah menarik diri dari atau melanggar beberapa perjanjian sebelumnya, seperti Perjanjian Kekuatan Nuklir Jarak Menengah (INF) dan Perjanjian Open Skies.


- Potensi proliferasi senjata atau bahan nuklir oleh aktor negara atau non-negara melalui cara-cara terlarang, seperti pencurian, penyelundupan, sabotase, atau serangan siber. Beberapa negara, seperti Iran dan Suriah, telah dituduh atau dicurigai melakukan kegiatan nuklir klandestin yang dapat digunakan untuk tujuan militer. Beberapa kelompok teroris, seperti al-Qaeda dan ISIS, telah menyatakan ketertarikannya atau berusaha untuk mendapatkan senjata atau bahan nuklir. Beberapa peretas telah menargetkan fasilitas nuklir atau basis data untuk mencuri informasi atau menyebabkan gangguan. Skenario-skenario ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan global dan memerlukan langkah-langkah yang lebih baik untuk mencegah dan menanggapinya.


- Ketegangan antara hak dan kewajiban pihak-pihak NPT mengenai penggunaan energi nuklir secara damai. Beberapa negara non senjata nuklir berpendapat bahwa mereka belum menerima bantuan atau kerja sama yang memadai dari negara senjata nuklir dalam mengembangkan program nuklir sipil mereka. Mereka juga mengklaim bahwa beberapa pembatasan atau sanksi yang diberlakukan terhadap mereka oleh negara atau organisasi lain melanggar hak-hak mereka di bawah NPT. Beberapa negara pemilik senjata nuklir berpendapat bahwa beberapa negara nonpemilik senjata nuklir telah menyalahgunakan hak-hak mereka di bawah NPT dengan menggunakan program nuklir sipil mereka sebagai kedok untuk mengembangkan kemampuan militer. Mereka juga menegaskan bahwa beberapa langkah atau kondisi tambahan diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap NPT dan mencegah proliferasi.

NPT akan mengadakan konferensi peninjauan kesepuluh pada tahun 2023, yang akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menilai implementasi NPT dan mengatasi tantangan-tantangannya. Konferensi peninjauan ini juga akan menandai ulang tahun kelima puluh tahun pemberlakuan perjanjian tersebut. Keberhasilan konferensi ini akan bergantung pada kemauan politik dan kerja sama semua pihak untuk menegaskan kembali komitmen mereka terhadap tujuan dan prinsip-prinsip NPT, menyelesaikan perbedaan-perbedaan mereka melalui dialog dan kompromi, dan mengambil tindakan konkret untuk memperkuat efektivitas dan kredibilitas traktat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun