Mohon tunggu...
Dail Maruf
Dail Maruf Mohon Tunggu... Guru - Ketua Yayasan Semesta Alam Madani Kota Serang

Guru pembelajar, motivator, dan penulis buku dan artikel

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

2,3 Juta Honorer Lolos PPPK Tahun 2023, Saatnya Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Ini Dia tahapan dan Cara Mengisinya !

25 April 2023   04:08 Diperbarui: 25 April 2023   21:01 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dokumentasi Pemkot Serang.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini. Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Mengisi keterangan dari dokumen lain.

Selain itu, ada lagi informasi yang perlu diunggah oleh peserta lolos, yakni terkait nomor, tanggal, dan penanggung jawab: - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani - Surat keterangan bebas Napza.

9. Cetak DRH Pada tahap ini, Anda diminta dua kali melakukan klik, pertama pada "CETAK DRH Perorangan" dan kedua pada "CETAK DRH Riwayat".

Setelah itu, isi lah sejumlah kolom yang ditandai bintang (*) dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, jangan lupa juga untuk menandatanganinya.

Unggah dokumen setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format Pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni: 

1.Surat Pernyataan 5 Poin SKCK yang masih berlaku

2. Surat lamaran CASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun