Mohon tunggu...
Dai SadamAlvito
Dai SadamAlvito Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Yang sedang mencoba membuat senang seorang dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelewengan Dana Bos Sekolah

15 Januari 2024   05:24 Diperbarui: 15 Januari 2024   05:24 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntanbilitas Terhadap Dana BOS Sekolah

Jaksa mengajukan tuntutan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan. Restu Utama Pencawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum, Fauzan Irgi Hasibuan, meyakini bahwa Restu Utama Pencawan telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat kecurigaan bahwa dana yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya selama penggunaan anggaran tersebut. Contohnya, dalam pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS), buku seharusnya dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun Restu Utama Pencawan justru mengumpulkan uang dari siswa untuk membeli setiap buku. Oleh karena itu, dalam dakwaan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan, Restu Utama Pencawan dituduh melakukan belanja fiktif.

Selanjutnya, terkait penggunaan atau penerimaan anggaran, Kepala Sekolah Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan, tidak melakukan musyawarah dengan dewan guru dan komite sekolah terkait penerimaan dan penggunaan Dana BOS pada tahun 2018 dan triwulan I serta II tahun 2019. Selain itu, Resty Utama Pencawan juga tidak melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meskipun telah melakukan pencairan dana untuk tujuan pengembangan sekolah.(Siregar, 2023)

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan sumber pendanaan utama untuk membiayai kebutuhan nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar dan memungkinkan pembiayaan berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SMP, 2023)

Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat terjadi melalui berbagai metode yang merugikan keuangan pendidikan dan melanggar integritas pengelolaan dana tersebut. Beberapa bentuk penyalahgunaan dana BOS mencakup:

1. Pembelian yang Tidak Nyata: Dana BOS digunakan untuk membeli barang atau jasa yang sebenarnya tidak terjadi, atau harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi daripada nilai sebenarnya.

2. Pemungutan Uang dari Siswa: Para pengelola dana BOS dapat mencoba mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengumpulkan uang tambahan dari siswa untuk keperluan tertentu, padahal seharusnya sudah dicakup oleh dana BOS.

3. Proyek yang Tidak Terlaksana atau Hanya Pada Tingkat Kualitas Rendah: Pembebasan dana BOS untuk proyek tertentu yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau dilaksanakan dengan kualitas yang buruk.

4. Manipulasi Laporan Keuangan: Mengubah laporan keuangan untuk menyembunyikan atau mengalihkan informasi terkait penggunaan dana BOS.

5. Pelanggaran Ketentuan Hukum: Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan atau pembelian yang tidak diizinkan.

6. Pembayaran Gaji Ganda atau Tidak Sesuai Ketentuan: Penyalahgunaan dana BOS untuk membayar gaji ganda atau pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Kolusi dengan Pihak Ketiga: Terlibat dalam kolusi dengan pihak ketiga, seperti pemasok atau kontraktor, untuk memperoleh keuntungan pribadi.

8. Pemborosan Dana: Penggunaan dana BOS secara tidak efisien atau boros, tanpa memperhatikan prinsip penghematan dan manajemen keuangan yang baik.

Penting untuk menerapkan pengawasan dan pengendalian yang ketat dalam manajemen dana BOS guna mencegah dan mendeteksi potensi penyalahgunaan serta memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan yang sesuai.(Admin, n.d.)

Transparasi Terhadap Dana BOS Sekolah

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah/ dewan guru dengan Komite Sekolah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain (Blook Grant, BOM, hasil unit produksi, sumbangan lain, dsb). Untuk melakukan Transparasi keterbukaan terhadap Dana BOS dapat menggunakan konsep Stewardship agar solusi dapat teratasi dengan baik.

Salah satu langkah untuk meningkatkan keterbukaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dengan mengubah "Skema Transfer Dana" antardaerah. Sejak tahun 2020, Kementerian Keuangan secara langsung mentransfer dana BOS ke rekening sekolah, mengeliminasi penggunaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sedang mengembangkan platform teknologi untuk perencanaan, distribusi, dan pelaporan dana BOS dengan tujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menekankan pentingnya penggunaan platform teknologi untuk memastikan keterbukaan dalam penggunaan dana BOS. Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (10/2/2020), Mendikbud menyatakan rencananya untuk menggunakan teknologi guna meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS di semua sekolah di Indonesia. Meskipun masih dalam proses perencanaan, teknologi dianggap sebagai solusi terbaik untuk meningkatkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dana BOS.

Mendikbud menambahkan bahwa penggunaan platform teknologi akan memakan waktu lebih lama dalam perancangannya. Ia juga mencatat bahwa sekolah diwajibkan untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS melalui papan informasi sekolah yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode 3.

Mendikbud Nadiem Makarim berharap bahwa dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporan akan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, masyarakat, komunitas, dan orang tua dapat melihat dengan jelas bagaimana dana BOS digunakan, yang pada akhirnya akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.(Redaksi, 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun