Mohon tunggu...
Da'i Bachtiar
Da'i Bachtiar Mohon Tunggu... -

Kapolri, November 2001 - Juli 2005;\r\n\r\nDubes LBBP RI untuk Kerajaan Malaysia, Mei 2008 - Juni 2011;\r\n\r\nKetua Presidium LCKI, September 2005 - saat ini\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Refleksi Keamanan Guna Membangun Kembali Kepercayaan Dunia / Internasional Terhadap Indonesia (Periode Pasca Reformasi)

17 Februari 2016   16:37 Diperbarui: 17 Februari 2016   16:49 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memulihkan citra keamanan ini, telah dilakukan berbagai upaya seperti pengalaman saya, untuk melakukan Road Show ke berbagai negara, menjelaskannya dihadapan persnya maupun kalangan pebisnis. Polri membangun dan mengembangkan berbagai bentuk kerjasama melalui MoU dengan Kepolisiannya seperti dengan Australian Federal Police (AFP), membangun TNCC (Transnational Crime Coordination Centre) di Jakarta dan JCLEC (Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation) di Semarang, yang telah mempu mengangkat citra bangsa ini, khususnya dunia penegak hukum dan kepolisian untuk belajar di lembaga tersebut. Juga melakukan kerjasama dengan negara-negara di Eropa, Amerika Serikat dan ASEAN, Jepang, China, Korea Selatan dll.

Dalam menangani terorisme, walaupun dilihat dari infrastruktur yang belum memadai, tapi prinsip-prinsip penanganan yang dipegang Polri, yaitu secara ‘Teknik dan Taktik dapat diterima secara ilmiah’ (Scientific Crime Investigation), Tidak melanggar aturan hukum (not against the law), Tidak melanggar Hak Azasi Manusi (not violating Human Rights Convention), dan Diterima publik (acceptable by the Public). Telah mendapat pengakuan banyak pihak seperti “Ms. Mary Robinson” (tokoh Hak Azasi Manusia dunia dan Mantan Perdana Menteri Irlandia) dalam World Security Conference di Brussel tanggal 20 Februari 2007 yang menyatakan bahwa Indonesia tidak saja telah berhasil menangkap para teroris, tetapi juga telah membawa ke pengadilan sebagaimana mestinya. 

Upaya untuk membangun kembali kepercayaan dunia terhadap Indonesia, tidak saja melalui upaya-upaya yang bersifat pro-aktif ke luar negeri, melalui peningkatan intensitas komunikasi baik melalui saluran pemerintah, diplomasi tetapi juga kegiatan-kegiatan seperti workshop, seminar internasional, menjadi ajang yang dapat dimanfaatkan pihak terkait dari Indonesia. Dari pengalaman saya menjadi pembicara tentang keamanan di berbagai event, seperti di Hong Kong, Dubai, Brussel, Singapura, minat untuk itu masih kurang.

Juga penyelenggaraan yang dilakukan oleh Indonesia sendiri pada level internasional, sebagai contoh yang dilakukan oleh LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia), yang pada bulan Februari 2006 telah menyelenggarakan seminar internasional dengan judul “Building International Cooperation Against Terrorism”, diikuti 45 negara dan pada bulan November 2006, menyelenggarakan “World Conference, bersama ACPF (Asia Crime Prevention Foundation), diikuti 30 utusan negara dengan tema Crime Prevention and Criminal Justice yang melahirkan Jakarta Declaration.

Disamping upaya tersebut yang bersifat ke luar, juga membangun kapasitas dan kapabilitas aparaturnya, seperti aparat Kepolisian, Kejaksaan, Intelijen dan TNI serta potensi masyarakatnya yang merupakan tuntutan bagi pulihnya kembali kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Hal ini memerlukan dukungan politik dari penyelenggara negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR. 

Hadirin yang terhormat,

Menarik pengalaman dalam penyelenggaraan keamanan sebagai fungsi pemerintah yang dipegang Presiden, pada situasi yang eskalasinya menuju krisis, Presiden seharusnya mempunyai alat kelengkapan dan prosedur yang tidak saja pada kompartemen tingkat Departemen dan Kementrian (Menko), tetapi harus dalam bentuk Dewan. Jadi Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memimpin Dewan yang dapat memutuskan suatu keputusan politik yang menyangkut keamanan (nasional), sehingga Presiden terhindar dari pengambilan keputusan seorang diri, atau hanya dibantu menteri-menterinya saja.

Pelajaran masa lalu bagi bangsa ini, dalam menghadapi situasi krisis politik-keamanan tahun 1998, yang dikenal dengan lahirnya Keppres No. 16, yang tidak dilaksanakan oleh pemegangnya. Sudah barang tentu keputusan itu tidak melalui suatu proses keputusan dewan karena hingga saat ini belum ada dewan dimaksud. Apalah namanya nanti Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Keamanan Negara.

Civitas Akademika dan Hadirin sekalian,

Demikianlah selintas tentang Refleksi Keamanan yang sumber utamanya dari pengalaman pribadi saya yang merasa menjadi bagian dari upaya bangsa dalam mewujudkan cita-citanya. Sangat mungkin informasi ini kurang lengkap atau tidak komprehensif, atau kurang akurat, hal ini menjadi catatan saya untuk senantiasa dilakukan koreksi dan perbaikannya.

Akhirnya pada kesempatan yang berharga ini saya ingin mengucapkan selamat kepada para Wisudawan dan Dirgahayu Universitas Budi Luhur dalam Dies Natalis tahun 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun