Sementara itu, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate. Dengan demikian, pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020
Konsekuensi Burden Sharing
Nilai rupiah yang tidak terjaga dengan baik dapat menyebabkan masalah -- masalah lain seperti inflasi. Inflasi dapat terjadi karena dengan Bank Indonesia sebagai standby buyer yang akan membeli SBN yang diterbitkan oleh pemerintah, sehingga secara tidak langsung jumlah uang beredar juga meningkat.
Selain itu, beban tambahan yang dimiliki bank sentral juga dapat menganggu fokus di dalam menjaga stabilitas nilai rupiah. Hal tersebut dikarenakan peningkatan jumlah uang beredar akan menyebabkan dampak inflasioner
Peningkatan harga secara umum dimungkinkan tidak akan separah pada krisis moneter 1997-1998. Hal tersebut dikarenakan perdagangan valas sudah diregulasi menjadi lebih ketat, sehingga tidak akan memberikan dampak pelemahan yang cepat akibat kepanikan pasar.
Regulasi -- regulasi tersebut menyebabkan nilai tukar rupiah menjadi lebih stabil sehingga utang dalam bentuk luar negeri baik pemerintah maupun swasta masih dapat terkendali. Selain itu, bahan baku industri yang berbasis impor juga masih dapat terkendali sehingga tidak menimbulkan inflasi yang parah seperti saat krisis moneter 1997-1998.
Kesimpulan
Pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah dan Bank Indonesia melakukan skema burden sharing dalam rangka memenuhi pembiayaan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. Skema ini memiliki risiko terjadinya inflasi akibat jumlah uang beredar yang meningkat, namun risiko yang ditimbulkan masih dapat lebih terjaga daripada saat krisis moneter 1997-1998. Sehingga, skema burden sharing merupakan langkah yang tepat apabila dilakukan secara efektif dan efisien
Referensi
Kementrian Keuangan. (2020). Burden Sharing Pembiayaan Penanganan Pandemi Covid-19 antara Pemerintah dan Bank Sentral. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15559/sp_49-burden-sharing-pembiayaan-penanganan-pandemi-covid-19-antara-pemerintah-dan-bank-sentral.pdf
NKRI. Undang - Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. , (1999).