Kerjasama Bidang Perekonomian Indonesia Dengan Negara ASEAN
Kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Negara-Negara ASEAN telah berlangsung sejak disahkannya Deklarasi Bangkok pada tahun 1967. Pengaruh kerjasama bidang ekonomi terhadap kehidupan di ASEAN adalah kegiatan ekonomi semakin luas dan bersaing bebas antarnegara ASEAN. Pengaruh kerja sama ini terdiri dari pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015, kemudahan menjual barang dan jasa antarnegara ASEAN, meningkatkan daya saing dan menarik investasi asing, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan negara-negara ASEAN, penyiapan sumber daya manusia untuk pasar tenaga kerja ASEAN ke depan, mengkaver kebutuhan tenaga kerja antarnegara-negara ASEAN, dan peningkatan kualitas pendidikan sebagai modal tenaga kerja.
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menerima migran dari sesama Negara ASEAN lainnya, dibawah Thailand, Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).Â
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka ASEAN Economic Community (AEC).Kerjasama ekonomi Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN memiliki dampak positif terhadap perekonomian negara. ASEAN diharapkan akan mampu memberikan keuntungan yang positif dan maksimal bagi perekonomian negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.Dalam rangka menuju Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada tahun 2015, Indonesia telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum penanaman modal.
Kerjasama ekonomi Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN juga memiliki dampak positif terhadap tata perdagangan dan ekonomi dunia. ASEAN kini telah mengintegrasikan ekonomi dalam bentuk Free Trade Area (FTA) dengan segala konsekwensi logis.Dalam hal ini, kerjasama ekonomi Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan daya saing produk barang dan jasa, serta investasi Indonesia dalam era globalisasi ekonomi[4].
Kerjasama Bidang Perekonomian Indonesia Dengan Negara ASEAN merupakan langkah untuk meningkatkan daya saing nasional dalam rangka ASEAN Economic Community, mengintegrasikan ekonomi dalam bentuk Free Trade Area (FTA) dengan segala konsekwensi logis, dan mengingatkan Indonesia terhadap perekonomian negara-negara ASEAN.
Kerjasama Bidang Perekonomian Indonesia Dengan Negara ASEAN memiliki tujuan untuk meningkatkan kemakmuran, daya saing, dan kesejahteraan negara-negara ASEAN, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pengaruh kerjasama ini terdiri dari pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015, kemudahan menjual barang dan jasa antarnegara ASEAN, meningkatkan daya saing dan menarik investasi asing, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan negara-negara ASEAN, penyiapan sumber daya manusia untuk pasar tenaga kerja ASEAN ke depan, mengkaver kebutuhan tenaga kerja antarnegara-negara ASEAN, dan peningkatan kualitas pendidikan sebagai modal tenaga kerja.Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menerima migran dari sesama Negara ASEAN lainnya, dibawah Thailand, Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka ASEAN Economic Community.
Kerjasama ekonomi Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN memiliki dampak positif terhadap perekonomian negara. ASEAN diharapkan akan mampu memberikan keuntungan yang positif dan maksimal bagi perekonomian negara-negara ASEAN, termasuk IndonesiaDalam rangka menuju Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada tahun 2015, Indonesia telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum penanaman.
Jenis kerjasama ekonomi yang dilakukan antara Indonesia dan Negara ASEAN meliputi:
1. Kerjasama di Bidang Ekonomi: ASEAN melakukan kerjasama di berbagai bidang ekonomi, termasuk perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan
2. Masyarakat Ekonomi ASEAN: Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan salah satu peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Masyarakat Ekonomi ASEAN bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran, daya saing, dan kesejahteraan negara-negara ASEAN, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi
3. Kerjasama Industri ASEAN (AICO): AICO merupakan bentuk kolaborasi ASEAN dalam sektor industri bertujuan mengembangkan pusat-pusat industri di berbagai negara
4. Cadangan Pangan di ASEAN: ASEAN memiliki dua pusat penyimpanan beras utama, yaitu di Vietnam dan Thailand, serta negara lain, termasuk Indonesia, juga memiliki tekad serupa
5. Zona Perdagangan Bebas (AFTA): ASEAN mengkristal menjadi entitas yang memainkan peran sentral dalam mewujudkan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, yang diwujudkan melalui penciptaan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) pada 1992
6. Komunitas Ekonomi ASEAN: Pada tahun 2015, Indonesia telah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum penanaman modal dalam rangka Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC)
7. Kerjasama Pariwisata: ASEAN memajukan ekonomi pariwisata di wilayah negara ASEAN
8. Kerjasama Perdagangan: ASEAN mengingatkan Indonesia terhadap perekonomian negara-negara ASEAN, yang memiliki dampak positif terhadap tata perdagangan dan ekonomi dunia
9. Kerjasama Pertanian dan Kehutanan: ASEAN mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ASEAN
10. Kerjasama Sosial: ASEAN juga melakukan kerja sama di bidang sosial, termasuk pembuatan Deklarasi ZOPFAN yang ditandatangani pada 27 November 1971.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H