Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok pribadi : Prof Apollo

Temuan utama, termasuk potensi pelanggaran.

  • Dampak dari ketidakpatuhan (keuangan, lingkungan, dan sosial).

  • Rekomendasi untuk perbaikan, seperti revisi sistem pelaporan atau penyesuaian kewajiban pajak.

  • Dok pribadi ; Prof Apollo
    Dok pribadi ; Prof Apollo

    Apa Itu Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC)?

    Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) adalah perjanjian antara pemerintah suatu negara dan perusahaan migas untuk membagi hasil produksi minyak dan gas bumi yang diperoleh dari wilayah kerja tertentu. Di Indonesia, PSC merupakan bentuk kontrak yang umum digunakan untuk mengelola sumber daya migas.

    Komponen Utama dalam PSC

    1. Pengelolaan oleh Negara:

      • Pemerintah, melalui SKK Migas, tetap memiliki kontrol penuh atas sumber daya migas.

      • Perusahaan migas bertindak sebagai kontraktor yang melakukan eksplorasi dan produksi.

    2. Pembagian Produksi:

    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun