Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok pribadi : Prof Apollo

Audit pajak memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi yang adil kepada negara, terutama karena sumber daya alam adalah milik publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama.

4. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kepatuhan pajak oleh perusahaan tambang menciptakan citra positif, baik di tingkat domestik maupun internasional, yang mendukung investasi jangka panjang.

5. Perlindungan Lingkungan dan Sosial

Sektor tambang sering berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal. Audit pajak yang komprehensif juga dapat menilai apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) dan pengelolaan dampak lingkungan.

Mengapa Audit Pajak Usaha Pertambangan Migas di Indonesia Penting? (Why)

Dok pribadi : Prof Apollo
Dok pribadi : Prof Apollo

Audit pajak pada sektor usaha pertambangan migas memiliki peran strategis yang tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara tetapi juga mencakup aspek sosial dan lingkungan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa audit pajak penting:

1. Optimalisasi Penerimaan Negara

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk sektor migas yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Melalui audit pajak, otoritas dapat memastikan bahwa perusahaan migas membayar pajak sesuai kewajibannya dan mencegah kebocoran penerimaan akibat penghindaran pajak atau manipulasi laporan.

2. Pencegahan Penghindaran Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun