Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Arete Platon : Sintesis A Posteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

18 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 18 Desember 2024   21:46 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok pribadi : Prof Apollo

Golongan B (Tambang Penting): Tantangan biasanya pada pelaporan biaya operasional yang berlebihan untuk menurunkan laba kena pajak.

  • Golongan C (Tambang Industri): Isu sering kali terkait dengan ketidakpatuhan pembayaran pajak daerah.

  • Dok pribadi : Prof Apollo
    Dok pribadi : Prof Apollo

    Sektor usaha minyak dan gas bumi (migas) mencakup kegiatan yang berhubungan dengan eksplorasi, produksi, pengolahan, distribusi, dan pemasaran minyak mentah serta gas alam. Kegiatan ini biasanya dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

    1. Hulu (Upstream):

      • Fokus pada eksplorasi dan produksi sumber daya migas.

      • Termasuk pengeboran, ekstraksi, dan pengangkutan awal minyak dan gas mentah.

      • Perusahaan hulu bertugas menemukan cadangan baru melalui survei geologi dan teknologi eksplorasi.

    2. Midstream:

      • Meliputi kegiatan transportasi, penyimpanan, dan pemrosesan awal produk migas.

      • Infrastruktur seperti pipa, kapal tanker, dan fasilitas penyimpanan berperan penting dalam tahap ini.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun