Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K07 Pemeriksaan Pajak atas Transfer Pricing

30 Oktober 2024   19:41 Diperbarui: 30 Oktober 2024   19:44 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai contoh, apabila suatu entitas grup perusahaan perlu mengalokasikan biaya kepada beberapa entitas lain dalam grupnya, penghitungan linear seperti ini dapat digunakan untuk menyeimbangkan alokasi dengan kewajaran harga. Dalam dokumentasi TP yang diatur oleh PMK 172 Tahun 2023, perusahaan harus menyajikan dokumentasi yang menunjukkan proses perhitungan yang adil dan proporsional, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian persamaan ini.

Pada kasus ini, deduksi logis digunakan untuk menentukan alokasi atau proporsi nilai yang akan diberikan kepada setiap entitas, dengan memastikan bahwa hasil akhir adalah nilai yang wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran.

Persamaan linear ini menggambarkan bagaimana perhitungan proporsional dapat diterapkan dalam pengalokasian biaya atau keuntungan dalam grup perusahaan yang berafiliasi. Dalam praktik transfer pricing, sering kali terdapat kebutuhan untuk mengalokasikan biaya atau menentukan harga transaksi yang berbasis proporsi. Misalnya, ketika dua entitas dalam grup berbagi biaya operasional untuk layanan bersama, seperti layanan TI atau administrasi, perhitungan seperti ini dapat digunakan untuk membagi total biaya berdasarkan proporsi penggunaan atau kontribusi masing-masing entitas.

Dalam konteks persamaan ini, nilai x=6.8x = 6.8x=6.8 dapat diartikan sebagai koefisien pembagian biaya yang adil, dimana total biaya atau nilai transaksi dapat dibagi secara proporsional berdasarkan skala atau intensitas penggunaan di antara entitas terkait.

Relevansi Terhadap PMK 172 Tahun 2023

PMK 172 Tahun 2023 memberikan panduan bahwa dalam dokumentasi TP, perusahaan harus menyajikan metode alokasi yang jelas dan konsisten, terutama ketika transaksi yang terjadi melibatkan layanan atau biaya yang berbagi antar-entitas. Metode pembagian ini harus dapat dibuktikan bahwa nilai atau harga yang ditentukan mencerminkan penggunaan sumber daya secara adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak dalam grup. Dalam hal ini, penerapan perhitungan proporsional sederhana pada soal ini dapat menggambarkan bagaimana perusahaan menjaga keseimbangan dalam penentuan harga TP, sehingga memastikan bahwa seluruh alokasi biaya sesuai dengan prinsip kewajaran.

Ketiga soal ini tidak hanya menunjukkan kemampuan matematika dasar yang diperlukan dalam transfer pricing, tetapi juga menggambarkan bagaimana berbagai metode perhitungan dapat membantu perusahaan dalam membuat keputusan harga yang adil sesuai aturan yang berlaku. Secara lebih mendalam, berikut adalah poin-poin penting yang bisa diambil dari setiap soal dalam konteks transfer pricing

  1. Kesetaraan Harga Melalui Analisis Eksponensial
    Pada soal pertama, kita melihat bagaimana kesetaraan harga dapat digunakan sebagai metode pembuktian harga wajar. Analisis eksponensial dan pendekatan perbandingan di sini dapat mencerminkan penerapan metode CUP yang digunakan untuk memverifikasi kesesuaian harga dalam transaksi antar perusahaan.

  2. Pertimbangan Faktor Eksternal Melalui Model Kuadratik
    Pada soal kedua, persamaan kuadratik menggambarkan bagaimana perhitungan harga TP dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang saling berinteraksi. Dalam laporan TP yang sesuai dengan PMK 172 Tahun 2023, perusahaan diharapkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor ini dan, jika perlu, menerapkan model yang lebih canggih untuk memperoleh hasil yang akurat dan andal dalam mendukung nilai yang dihasilkan.

  3. Pembagian Proporsional dalam Alokasi Biaya melalui Perhitungan Linear
    Pada soal ketiga, metode linear menunjukkan cara mengalokasikan biaya secara proporsional antar-entitas dalam kelompok usaha yang sama. Metode alokasi ini penting dalam laporan TP, terutama ketika biaya bersama atau layanan antar-entitas dibagikan. PMK 172 Tahun 2023 menegaskan pentingnya dokumentasi yang menunjukkan bagaimana setiap komponen biaya dibagi secara wajar di antara entitas terkait.

Secara keseluruhan, ketiga soal ini menggambarkan bahwa, dalam penyusunan laporan transfer pricing yang sesuai dengan PMK 172 Tahun 2023, perusahaan tidak hanya perlu menerapkan berbagai metode perhitungan matematika namun juga harus menyertakan analisis yang logis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas yang ketat. Pendekatan deduktif dan induktif yang terstruktur dalam penentuan harga atau alokasi biaya dalam transfer pricing adalah kunci untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga memastikan bahwa dokumentasi TP yang disajikan tidak hanya akurat tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun