Mohon tunggu...
Daffa Mahardhika
Daffa Mahardhika Mohon Tunggu... Akuntan - Finance

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110019 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknik Risk Based Tax Audit

9 Oktober 2024   20:57 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:54 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Risk Based Tax Audit?

Risk Based Tax Audit adalah metode pemeriksaan pajak yang memprioritaskan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan yang dimiliki oleh wajib pajak. Dengan kata lain, pemeriksaan tidak lagi dilakukan secara acak atau berdasarkan laporan yang masuk, tetapi dilakukan dengan memprioritaskan wajib pajak yang diprediksi memiliki risiko tinggi untuk tidak patuh terhadap aturan perpajakan.

Metode ini menggabungkan analisis data yang komprehensif dan penilaian risiko untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko yang mereka miliki. Risiko tersebut dapat berupa risiko terkait kurang bayar, potensi penggelapan pajak, atau pelaporan yang tidak benar.

Secara umum, RBTA menggunakan data internal dari sistem DJP seperti laporan pajak, transaksi keuangan, serta data eksternal yang diperoleh dari pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan. Semua data ini diolah dan dianalisis untuk menentukan wajib pajak mana yang lebih berisiko untuk tidak patuh dan membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Dok Pribadi : Prof Apollo
Dok Pribadi : Prof Apollo

Apa Itu Compliance Risk Management (CRM)?

CRM merupakan sebuah model pengelolaan risiko yang berfokus pada kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, kepatuhan pajak mencakup semua kewajiban wajib pajak, mulai dari pendaftaran (registration), pelaporan (filling), hingga pembayaran (payment). Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki potensi risiko ketidakpatuhan, baik risiko administratif maupun substansial.

Mengapa CRM Diperlukan?

CRM sangat penting dalam pengelolaan risiko kepatuhan karena beberapa alasan:

  1. Efisiensi Sumber Daya: DJP dapat mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dengan fokus pada wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.
  2. Peningkatan Kepatuhan: Dengan memantau dan mengelola risiko secara berkelanjutan, CRM mendorong wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.
  3. Transparansi dan Keadilan: CRM memberikan pendekatan berbasis data yang lebih transparan, memastikan bahwa wajib pajak diperlakukan adil dan konsisten dalam pengelolaan pajak.

Bagaimana CRM Diterapkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun