Weber, seorang sosiolog Jerman, menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dalam konteksnya. Ia membedakan beberapa tipe ideal tindakan sosial, salah satunya adalah tindakan rasional berdasarkan nilai. Dalam konteks hukum, Weber melihat hukum sebagai sistem norma yang rasional dan bersifat formal.
- Rasionalisasi Hukum: Weber melihat adanya kecenderungan dalam sejarah menuju rasionalisasi hukum, yaitu proses di mana hukum menjadi semakin abstrak, formal, dan terlepas dari nilai-nilai personal.
H.L.A. Hart
Hart, seorang ahli hukum Inggris, dikenal dengan teorinya tentang konsep hukum. Ia membedakan antara hukum dan aturan sosial lainnya. Menurut Hart, hukum memiliki karakteristik tertentu, seperti aturan yang berlaku umum, sanksi, dan otoritas yang membuat aturan tersebut berlaku.
- Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pembuatan dan penerapan aturan primer).
Perbandingan Singkat
Tokoh
Fokus Utama
Konsep Kunci
Ibnu Khaldun
Asabiyah, siklus peradaban
Hukum sebagai produk sosial dan budaya
mile Durkheim