Mohon tunggu...
Daffa Faza
Daffa Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Surakarta

Mahasiswa semester 5 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Materi UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   20:37 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Weber, seorang sosiolog Jerman, menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dalam konteksnya. Ia membedakan beberapa tipe ideal tindakan sosial, salah satunya adalah tindakan rasional berdasarkan nilai. Dalam konteks hukum, Weber melihat hukum sebagai sistem norma yang rasional dan bersifat formal.

  • Rasionalisasi Hukum: Weber melihat adanya kecenderungan dalam sejarah menuju rasionalisasi hukum, yaitu proses di mana hukum menjadi semakin abstrak, formal, dan terlepas dari nilai-nilai personal.

H.L.A. Hart

Hart, seorang ahli hukum Inggris, dikenal dengan teorinya tentang konsep hukum. Ia membedakan antara hukum dan aturan sosial lainnya. Menurut Hart, hukum memiliki karakteristik tertentu, seperti aturan yang berlaku umum, sanksi, dan otoritas yang membuat aturan tersebut berlaku.

  • Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pembuatan dan penerapan aturan primer).

Perbandingan Singkat

Tokoh

Fokus Utama

Konsep Kunci

Ibnu Khaldun

Asabiyah, siklus peradaban

Hukum sebagai produk sosial dan budaya

mile Durkheim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun