Kesimpulan
Positivisme hukum adalah salah satu aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan hukum modern. Meskipun seringkali mendapat kritik, positivisme hukum tetap menjadi salah satu pendekatan yang penting dalam memahami dan menganalisis hukum.
- Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif: Dua Pendekatan dalam Penelitian Hukum
Dalam dunia penelitian hukum, terdapat dua pendekatan utama yang sering digunakan, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Masing-masing pendekatan memiliki karakteristik, fokus, dan metode yang berbeda.
Yuridis Empiris
Pendekatan yuridis empiris lebih fokus pada kenyataan di lapangan dan perilaku manusia dalam konteks hukum. Penelitian yuridis empiris berusaha untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya terhadap masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan hukum tersebut.
Ciri-ciri utama penelitian yuridis empiris:
- Berbasis data empiris: Menggunakan data yang diperoleh dari observasi langsung, wawancara, survei, atau data statistik.
- Fokus pada perilaku: Menganalisis perilaku individu atau kelompok dalam merespons aturan hukum.
- Melibatkan penelitian lapangan: Peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data.
- Metode penelitian beragam: Dapat menggunakan metode kualitatif (misalnya, wawancara mendalam, studi kasus) atau kuantitatif (misalnya, survei, analisis statistik).
Contoh penelitian yuridis empiris:
- Studi tentang efektivitas program rehabilitasi bagi narapidana.
- Analisis tentang persepsi masyarakat terhadap korupsi.
- Penelitian tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif lebih berfokus pada analisis terhadap norma hukum yang tertulis. Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk memahami makna, tujuan, dan konsistensi dari aturan hukum yang berlaku.
Ciri-ciri utama penelitian yuridis normatif:
- Berbasis teks hukum: Menganalisis undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan doktrin hukum.
- Fokus pada analisis konseptual: Menganalisis konsep-konsep hukum, prinsip-prinsip hukum, dan logika hukum.
- Metode penelitian deduktif: Berangkat dari premis umum (norma hukum) menuju kesimpulan khusus.
Contoh penelitian yuridis normatif:
- Analisis tentang interpretasi suatu pasal dalam undang-undang.
- Studi perbandingan hukum antara dua negara.
- Pembahasan tentang perkembangan suatu doktrin hukum.