Selain itu, Konvensi Apartheid yang diterima pada tahun 1973 mengutuk apartheid sebagai sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan Statuta Roma dari ICC, yang disahkan pada tahun 1998, juga mencakup apartheid sebagai kejahatan internasional yang dapat diadili oleh Pengadilan Pidana Internasional.
Hukum Internasional tentang Apartheid dan Penerapannya dalam Kasus Israel
Hukum internasional dengan jelas mengkriminalisasikan praktik apartheid dan hal ini relevan dengan situasi di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel. Kebijakan Israel yang menyegregasikan dan mendiskriminasi warga Palestina baik di wilayah yang dijajah (OPT) maupun di dalam negara Israel sendiri, menampilkan praktik-praktik yang serupa dengan apartheid, seperti segregasi rasial dan diskriminasi dalam akses terhadap sumber daya, tempat tinggal, dan kebebasan bergerak.
Praktik ini bertujuan untuk menghalangi warga Palestina dalam berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan politik di wilayah yang mereka tinggali, sedangkan pada saat yang bersamaan, sistem ini memberikan keuntungan dan hak istimewa kepada warga Yahudi Israel.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwasanya kebijakan Israel ini telah mencerminkan unsur-unsur dari apartheid sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional, termasuk segregasi hukum dan geografis antara warga Palestina dan warga Israel, serta pemisahan yang sengaja dilakukan untuk memperkuat dominasi satu kelompok rasial di atas yang lainnya.
Konsekuensi Hukum dari Praktik Apartheid
Berdasarkan ketiga instrumen internasional tersebut, komunitas internasional mengharapkan penegakan hukum yang efektif terhadap praktik-praktik apartheid di mana pun tindakan dan kebijakan ini terjadi. Negara-negara yang menandatangani ICERD, Konvensi Apartheid, dan Statuta Roma memiliki kewajiban untuk tidak hanya mengutuk tindakan apartheid, tetapi juga untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial dan apartheid dalam praktik mereka sendiri ataupun dalam hubungan internasional mereka. Jika terdapat bukti bahwa suatu negara, khususnya Israel, melakukan kejahatan apartheid, maka negara tersebut bisa dikenakan sanksi internasional atau bahkan diadili oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Dengan demikian, temuan Amnesty International menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat dipandang sebagai bagian dari sistem apartheid yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H