Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengungkap Apartheid di Afrika & Palestina: Asal Mula Segregasi dan Tanggapan Hukum Internasional

13 Desember 2024   13:15 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Human Rights Watch)

Definisi dan Asal Mula Apartheid

Awalnya, istilah "apartheid" merujuk pada sistem politik yang diperkenalkan secara resmi di Afrika Selatan pada tahun 1948. Sistem ini dibangun atas dasar undang-undang dan kebijakan diskriminasi rasial yang sudah ada sebelumnya, yang diterapkan di bawah pemerintahan minoritas kulit putih. Kajian kali ini akan mendasarkan pada Laporan Amnesty International yang terbit pada 2022.

Sistem apartheid di Afrika Selatan ditandai dengan undang-undang, kebijakan, dan praktik yang menjamin penindasan dan dominasi rasial, di mana satu kelompok ras (kulit putih) menguasai kelompok ras lain, terutama kulit hitam, tetapi tidak terbatas ras ini saja. Undang-undang Afrika Selatan ini, di antaranya termasuk Population Registration Act (1950), yang mengklasifikasikan warga negara menjadi "kelompok-kelompok populasi" berdasarkan ras; dan Reservation of Separate Amenities Act (1953), yang memungkinkan segregasi rasial fasilitas publik seperti tempat, kendaraan, dan layanan; serta masih banyak lainnya.

Sistem ini mencakup segregasi rasial formal dan diskriminasi yang diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan. Meskipun apartheid di Afrika Selatan berakhir pada pertengahan 1990-an, sistem serupa tetap diterapkan di negara-negara lain di Afrika bagian selatan hingga berakhirnya pemerintahan oleh minoritas rasial kulit putih. Misalnya, Zimbabwe, yang merdeka pada tahun 1980, dan Namibia, yang merdeka pada tahun 1990. Tiga negara lain di sub-wilayah tersebut secara resmi merupakan protektorat Inggris dan dengan efektif mempraktikkan beberapa bentuk segregasi dan/atau bergantung pada hubungan dengan ekonomi Afrika Selatan sehingga tunduk pada kebijakan apartheid; Botswana, yang memperoleh kemerdekaan pada tahun 1964; Lesotho, yang memperoleh kemerdekaan pada tahun 1966; dan Swaziland, yang memperoleh kemerdekaan pada tahun 1968. Bentuk-bentuk segregasi dan diskriminasi sistematis juga dipraktikkan di Angola dan Mozambik, yang merdeka pada tahun 1975.

Setelah pengenalan resmi apartheid pada 1948 dan terutama pada tahun 1970-an, komunitas internasional mulai mengadopsi istilah "apartheid" untuk mengutuk sistem-sistem penindasan rasial dan dominasi yang terinstitusionalisasi tersebut. Hal ini ditengarai oleh penetapan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa apartheid merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Piagam (PBB)."

Hal ini juga ditetapkan dalam Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Pembalasan Tindak Pidana Apartheid tahun 1973 atau International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid (Konvensi Apartheid) dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma). Selain itu, Majelis Umum PBB (UNGA) telah menyatakan apartheid sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan pada tahun 1968. Begitu pula, "tindakan tidak manusiawi yang dihasilkan dari kebijakan apartheid" telah terdaftar sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Pasal I(b) Konvensi tentang Tidak Berlakunya Batas Waktu Hukum untuk Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan atau Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes Against Humanity, diadopsi oleh Resolusi UNGA 2391 (XXIII) pada 26 November 1968, mulai berlaku pada 11 November 1970.

Larangan Hukum Internasional terhadap Apartheid

Komunitas internasional secara tegas melarang praktik apartheid dalam hukum publik internasional, hukum hak asasi manusia internasional, dan hukum pidana internasional. Pembatasan, larangan, dan kriminalisasi ini, termasuk dalam Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC), menggarisbawahi kehendak komunitas internasional untuk tidak hanya mengutuk dan mengkriminalisasi apartheid yang dipraktikkan di Afrika Selatan, tetapi juga mengutuk apartheid di mana pun sistem penindasan dan dominasi seperti ini diterapkan.

Lembaga internasional secara eksplisit melarang apartheid dalam tiga instrumen hukum utama:

  • 1. Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD).
  • 2. Konvensi Internasional tentang Penghentian dan Hukuman Kejahatan Apartheid atau International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid (Konvensi Apartheid).
  • 3. Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (Statuta Roma).

Pencantuman apartheid dalam ketiga instrumen ini menunjukkan bahwa terdapat komitmen komunitas internasional untuk menanggulangi sistem apartheid di mana pun itu terjadi, dengan menindak setiap bentuk penindasan berdasarkan ras.

Ditambah lagi, "praktik apartheid" juga telah terdaftar sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan kejahatan perang. Lihat, khususnya, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, dan Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), diadopsi 8 Juni 1977, mulai berlaku 7 Desember 1978, Pasal 85(4)(c); International Committee of the Red Cross (ICRC), Customary International Humanitarian Law, 2005, Aturan 156: Definition of War Crimes. Apartheid juga telah dikriminalisasi di bawah: UN Transitional Administration in East Timor Regulation 2000/15, 6 June 2000, UN Doc. UNTAET/REG/2000/15, Section 5(1)(j); Statute of the Extraordinary African Chambers Within the Courts of Senegal Created to Prosecute International Crimes Committed in Chad antara 7 Juni 1982 dan 1 Desember 1990, Pasal 6(e); Protocol on Amendments to the Protocol on the Statute of the African Court of Justice and Human Rights (Annex: Statute of the African Court of Justice and Human and Peoples 'Rights), diadopsi pada 27 Juni 2014.

Pencantuman Apartheid dalam Konvensi Internasional

Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) yang diadopsi pada tahun 1965, dan telah diratifikasi oleh 182 negara, adalah instrumen pertama dalam hukum hak asasi manusia internasional yang secara tegas mengutuk dan melarang apartheid. Dalam Pasal 3 ICERD, ditegaskan bahwa "Negara Pihak secara khusus mengutuk segregasi rasial dan apartheid serta berjanji untuk mencegah, melarang, dan menghapuskan semua praktik seperti itu di wilayah yurisdiksinya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun