Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Di Persimpangan Dua Paradigma: Merangkai Keseimbangan antara Rule of Law dan Hukum Syariah (1)

17 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 21 November 2024   04:20 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rule of law (Sumber gambar: Van Norman Law)

Pengantar Awal tentang Rule of Law

Konsep rule of law atau negara hukum adalah negara yang menitikberatkan mekanisme hukum yang harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua anggota masyarakat, termasuk mereka yang mengemban kekuasaan politik. Tujuan utama prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi dan pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

Walaupun demokrasi dan negara hukum (rule of law) kerap kali disebutkan secara bersamaan, kedua konsep ini sebenarnya berbeda. Demokrasi bermakna bahwa warga negara harus berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan), sedangkan rule of law berarti bahwa hukum harus memberikan batasan pada keputusan politik, dengan memastikan kebijakan yang diambil harus berdasarkan kerangka hukum yang ada untuk melindungi minoritas dari tirani mayoritas. Dalam pandangan ini, rule of law dan demokrasi adalah suatu hubungan timbal-balik satu sama lain atau saling-melengkapi, meskipun pasti akan terdapat ketegangan di antara keduanya. Ketegangan ini muncul karena, di satu sisi, demokrasi didasarkan pada prinsip mayoritas—di mana keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak—sedangkan rule of law bertujuan untuk membatasi kekuasaan mayoritas agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau menindas hak-hak kaum minoritas.

Demokrasi, dalam kaitannya dengan rule of law, memungkinkan mayoritas untuk membuat keputusan politik, tetapi rule of law mengharuskan keputusan tersebut dibuat dalam kerangka hukum yang adil, yang di dalamnya melindungi hak-hak semua warga negara, termasuk kelompok minoritas. Ketegangan akan muncul ketika mayoritas, dalam praktik demokrasi, ingin menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip rule of law atau melanggar hak-hak fundamental yang diakui oleh hukum.

Negara hukum (rule of law) sebenarnya dapat berfungsi tanpa adanya demokrasi, selama ia bersifat independen. Maksudnya, prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) dapat diterapkan dan berfungsi dengan baik, bahkan di negara yang tidak memiliki sistem demokrasi, asalkan sistem tersebut mampu menjaga dan menerapkan hukum secara independen dan konsisten.

Dengan kata lain, rule of law tidak secara otomatis bergantung pada adanya praktik demokrasi. Sebuah negara hukum yang “independen” berarti bahwa hukum di negara yang bersangkutan ditegakkan secara konsisten dan tanpa adanya pengaruh yang sewenang-wenang dari kekuasaan politik atau individu, sehingga prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum dapat tetap terjaga.

Namun, untuk mencapai kondisi ini, sistem hukum harus memiliki mekanisme internal yang kuat untuk menjaga supaya hukum tetap berfungsi dan tidak tergantung pada keputusan politik yang berubah-ubah. Konsep ini bisa tergenapi dengan menyelenggarakan pemisahan kekuasaan yang jelas dan independensi lembaga peradilan. Dalam konteks ini, meskipun demokrasi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan tidak diberlakukan, negara hukum tetap dapat beroperasi dengan efektif jika hukum diterapkan secara objektif dan adil.

Immanuel Kant, dalam karyanya yang diterbitkan pada tahun 1797, mengajukan prinsip bahwa suatu hukum haruslah bersifat universalizable atau dapat diterapkan secara umum. Menurut Kant, hukum harus memenuhi tiga kriteria utama: 

(1) General, yaitu hukum harus bersifat umum, artinya tidak hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu, tetapi harus dapat diterapkan secara luas kepada semua orang dalam situasi yang sama; 

(2) Open, yaitu hukum harus terbuka dan tidak menetapkan perilaku secara spesifik. Prinsip ini berarti hukum harus memberikan pedoman umum tanpa mengatur setiap tindakan secara detail atau spesifik; dan

(3) Certain, yaitu hukum harus dapat diprediksi penerapannya. Artinya, hasil dari penerapan hukum harus dapat diperkirakan dengan jelas, sehingga individu dapat mengetahui apa yang diharapkan dan bagaimana hukum akan diterapkan dalam kasus mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun