"Tetapi, jika pemerintah Indonesia kembali dipegang oleh kaki-tangan kapitalis asing---walaupun bangsa Indonesia sendiri, dan 100% perusahaan modern Belanda berada di tangan kapitalis asing, seperti di zaman Hindia Belanda---maka Revolusi Nasional itu berarti membatalkan Proklamasi dan Kemerdekaan Nasional...."
Jadi, sebagaimana sudah diterangkan di awal, penyerangan Belanda kepada Indonesia menjadi dasar hukum Indonesia untuk menyita harta-benda milik Belanda (menyentuh urusan revolusi perekonomian). Ditambah lagi, menurut Tan Malaka, harta-benda yang ingin disita itu sebenarnya memang milik bangsa Murba dan Marhaen Indonesia sejak 350 tahun lamanya.
"Cuma manusia goblok yang tiada mengerti akan kesempatan yang bagus itu dan cuma manusia pengecut atau curang yang tiada ingin melakukan pekerjaan yang berat, tetapi bermanfaat buat masyarakat sekarang dan di hari depan," tutup Tan Malaka dalam penjelasannya tentang Perang di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H