Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate Sarjana Hukum di UPN Veteran Jakarta

"Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya," ungkap Pramoedya A. Toer dalam Tetralogi Buru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masa Depan Negara Hukum dan Demokrasi: Antara Kebebasan Individu dan Solidaritas Sosial

7 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:08 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7) Aturan Mayoritas:

  • Deskripsi: Pengambilan keputusan harus dilakukan berdasarkan prinsip mayoritas.
  • Tujuan: Menjamin bahwa keputusan politik mencerminkan kehendak mayoritas dan bahwa proses pengambilan keputusan adalah demokratis.

8) Penghormatan terhadap Hak Minoritas:

  • Deskripsi: Hak-hak minoritas harus dihormati meskipun keputusan diambil berdasarkan mayoritas.
  • Tujuan: Memastikan bahwa hak-hak individu atau kelompok minoritas tidak dilanggar meskipun keputusan diambil oleh mayoritas, sehingga dapat melindungi hak-hak dasar semua warga negara.

Kedua, Arend Lijphart, yang menyempurnakan pemikiran Dahl dengan menekankan tanggung jawab pemerintah sebagai ciri utama demokrasi. Lijphart berfokus pada responsivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara umum.

Ketiga, David Easton, yang mengaitkan umpan balik dalam sistem politik dengan keputusan kebijakan, menunjukkan bagaimana umpan balik dari masyarakat memengaruhi kebijakan pemerintah.

Sejarah dan Ciri-ciri Negara Hukum

Negara hukum diartikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan negara diatur dan dibatasi oleh hukum. Hukum bukan hanya alat untuk mengatur, melainkan juga menjadi dasar untuk seluruh struktur dan fungsi negara dalam menjalankan aktivitas kenegaraannya. Hukum menetapkan aturan dan batasan yang mengatur tindakan pemerintah dan melindungi hak-hak individu.

Sejarah dan Perkembangan

Konsep negara hukum berkembang dari tradisi hukum Eropa, mulai dari abad pertengahan dengan pengakuan hak-hak dasar yang dimiliki oleh kelas tertentu dan proses-proses hukum yang mulai terstandardisasi. Kemudian muncul Revolusi Prancis dan gerakan pencerahan (enlightenment) yang memberikan dorongan penting bagi pengembangan negara hukum dengan penekanan pada prinsip-prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hak-hak individu. Memasuki abad ke-19, terutama setelah era Revolusi Prancis, konsep negara hukum semakin berkembang dengan sistematisasi dan kodifikasi hukum, yang memperkenalkan prinsip-prinsip hukum yang lebih uniform dan lebih bersifat objektif.

Ciri-ciri Negara Hukum

  • Birokrasi dan Kodifikasi Hukum: Negara hukum harus melibatkan pengembangan birokrasi yang profesional dan sistem hukum yang terstandardisasi dengan baik dan efektif. Kodifikasi hukum juga berarti bahwa setiap hukum haruslah dicatat dan diatur dalam hukum tertulis yang sistematis, sehingga membuat hukum lebih mudah diakses dan dipahami oleh warga negara.
  • Hukum sebagai Pengatur dan Batas Kekuasaan: Kekuasaan pemerintah dalam negara hukum harus dibatasi oleh hukum yang berlaku secara umum. Hal ini akan memastikan bahwa pemerintah tidak dapat bertindak sembarangan dan harus mematuhi hukum yang telah ditetapkan dalam menjalankan kegiatan kenegaraannya.
  • Melindungi Hak-hak Individu: Negara hukum harus melindungi hak-hak individu, termasuk kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan hak atas keadilan. Hak ini juga melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hukum yang sama bagi tiap-tiap individu.
  • Pengawasan dan Transparansi: Keputusan dan proses pemerintahan harus transparan dan dapat diawasi oleh publik. Pengawasan ini memungkinkan adanya mekanisme untuk menilai dan menantang tindakan pemerintah jika melanggar hukum.

Prinsip-prinsip Utama

  • Salus Populi Suprema Lex: Asas yang mengacu pada prinsip bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Dalam konteks negara hukum, asas ini berarti bahwa tindakan pemerintah yang ekstrem atau luar biasa kemungkinan dapat dibenarkan apabila memang diperlukan untuk menjaga kesejahteraan umum, tetapi harus dilakukan dengan pertimbangan dan dalam batasan hukum yang ada.
  • Raison d'tat: Asas yang berasal dari tradisi Kristen-Protestan yang menyatakan bahwa tindakan luar biasa oleh pemerintah bisa diterima untuk kepentingan negara, tetapi harus dilakukan dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Meskipun "salus populi suprema lex" dan "raison d'tat" tampak kontradiktif dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menekankan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, keduanya diakui sebagai bagian penting dari negara hukum dalam keadaan darurat. Negara hukum tidak berarti hukum adalah satu-satunya instrumen dalam setiap situasi. Dalam keadaan yang luar biasa (misalnya, perang atau bencana alam), kedua prinsip ini memungkinkan negara untuk menyimpang dari norma-norma hukum untuk melindungi eksistensinya dan keselamatan warganya. 

Kendati demikian, tindakan-tindakan yang dilakukan di bawah prinsip ini biasanya bersifat sementara dan memerlukan pembenaran yang kuat serta kontrol oleh lembaga-lembaga negara lainnya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Liberalisme Vs. Komunitarianisme

Sejak tahun 1970-an, terjadi debat filosofis antara dua aliran pemikiran terkemuka dalam teori politik dan hukum, yaitu kaum liberal (dikaitkan dengan teori John Rawls) dan kaum komunitarian (communitarian). Debat ini berfokus pada pertanyaan apakah negara hukum harus tetap netral terhadap preferensi pandangan hidup warga negara (pendekatan liberal), atau justru negara hukum harus mengekspresikan dan mendukung nilai-nilai serta budaya bersama dari suatu komunitas politik (pendekatan komunitarian).

Pendekatan liberal, seperti yang dikemukakan oleh John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice, menekankan pentingnya menjamin kebebasan individu dan hak-hak dasar tiap-tiap individu. Menurut pandangan Rawls, ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika hal tersebut menguntungkan semua orang, khususnya mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Ini adalah bagian dari teori keadilan Rawls yang dikenal sebagai difference principle. Gagasan Rawls berfokus pada penciptaan tatanan hukum yang netral, di mana orang bebas untuk menjalani kehidupan mereka sesuai dengan pilihannya masing-masing, tanpa memandang latar belakang kebudayaannya. Pendekatan ini sangat cocok untuk masyarakat multikultural di mana keberagaman dan otonomi individu menjadi prioritas.

Sebaliknya, kaum komunitarian mengkritik pendekatan ini dengan menyebutkannya sebagai konsep yang terlalu abstrak, lemah dalam sosiologi, dan kurang terikat secara sosial. Mereka berpendapat bahwa suatu masyarakat memerlukan budaya atau nilai-nilai bersama---yang disebut Frits Bolkestein sebagai "relasi yang menginspirasi satu sama lain"---untuk menjaga kohesi dan solidaritas sosial. Tanpa elemen pengikat ini, sebuah masyarakat bisa jatuh ke dalam anomie (kekosongan norma) dan kurangnya rasa kebersamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun