Von Mohl percaya bahwa konstitusi hanya akan berlaku efektif dan menjamin  stabilitas apabila masyarakat memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai konstitusional, seperti hak asasi, kebebasan, dan keadilan. Dengan demikian, warga negara diharapkan:
1) Menerima norma konstitusional sebagai panduan utama dalam kehidupan bernegara dan berpolitik;
2) Mengidentifikasi diri dengan norma-norma tersebut, sehingga norma-norma itu tidak hanya dipandang sebagai aturan yang diberlakukan dari atas (oleh penguasa), tetapi juga sebagai sesuatu yang dimiliki dan didukung oleh rakyat sendiri; dan
3) Membina hubungan emosional dan moral dengan konstitusi, sehingga mereka merasa bertanggung jawab untuk mematuhi dan melindungi aturan-aturan tersebut.
Menurut von Mohl, konstitusi yang tidak diinternalisasi oleh warga negara atau tidak relevan dengan perkembangan sosial dan politik masyarakat, akan kehilangan fungsinya. Maka dari itu, keterkaitan yang kuat antara warga negara dan norma konstitusi amatlah penting untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi dari hukum negara.
Pandangan lainnya, von Mohl juga mendukung adanya pengadilan konstitusi untuk menyelesaikan sengketa. Pengadilan konstitusi menurut von Mohl adalah lembaga yang diperlukan untuk memastikan penegakan aturan konstitusional dan menyelesaikan sengketa yang terkait dengan konstitusi. Dalam pandangannya, pengadilan konstitusi bertindak sebagai penengah dan penegak aturan hukum tertinggi dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip negara hukum (Rechtsstaat).
Menurut von Mohl, pengadilan konstitusi menjadi penting karena:
1) Menegakkan Supremasi Konstitusi: Von Mohl melihat bahwa pengadilan konstitusi harus memastikan bahwa semua peraturan dan tindakan pemerintah tunduk pada konstitusi. Dalam sistem negara hukum yang baik, konstitusi harus selalu dijaga dan diutamakan di atas segala aturan hukum lain;
2) Menyelesaikan Sengketa Konstitusional: Von Mohl menyadari bahwa dalam sistem politik yang kompleks, sering kali terjadi sengketa antara berbagai lembaga negara, seperti antara pemerintah dan badan legislatif atau bahkan di antara lembaga eksekutif. Pengadilan konstitusi menjadi penting sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik semacam itu dengan cara yang adil dan legal, sehingga keseimbangan kekuasaan tetap terjaga;
3) Mencegah Penyalahgunaan Kekuatan Konstitusional: Karena konstitusi sering kali berisi prinsip-prinsip umum yang luas, von Mohl merasa khawatir bahwa interpretasi konstitusi yang salah dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Pengadilan konstitusi, menurutnya, berperan untuk menghindari penyalahgunaan norma-norma ini, sehingga tidak ada pihak yang menggunakan konstitusi untuk memperkuat kekuasaan secara tidak sah; dan
4) Membantu Perkembangan Politik dan Hukum: Von Mohl menganggap bahwa adanya pengadilan konstitusi merupakan tanda dari tingkat pendidikan politik yang maju dalam masyarakat. Pengadilan konstitusi melambangkan kematangan politik dan hukum suatu negara, di mana konflik dan perbedaan pendapat diselesaikan secara legal dan terstruktur, bukan dengan cara-cara kekerasan atau otoritarian.
Pada akhirnya, von Mohl melihat konstitusi sebagai mekanisme perlindungan hak-hak warga negara sekaligus cerminan dari perkembangan politik suatu bangsa. Von Mohl menekankan bahwa konstitusi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hak-hak warga negara dengan cara menetapkan batasan kekuasaan negara dan memberikan jaminan terhadap hak-hak fundamental yang dimiliki oleh warga negara. Konstitusi memastikan bahwa kekuasaan negara tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan. Dengan adanya konstitusi, warga negara memiliki jaminan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau melanggar hak-hak mereka tanpa alasan yang sah.
Konstitusi juga merupakan dokumen yang melindungi hak-hak fundamental warga negara, termasuk hak atas kebebasan, keamanan, dan partisipasi politik. Dalam pandangan ini, konstitusi adalah alat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa warga negara memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap tindakan negara. Dengan adanya aturan hukum yang jelas dalam konstitusi, warga negara dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengetahui proses hukum yang harus diikuti untuk melindungi hak-hak mereka jika dilanggar.
Konstitusi sebagai dari perkembangan politik suatu bangsa dimaksudkan sebagai struktur dan isi konstitusi harus mencerminkan tingkat kematangan politik dan aspirasi nasional masyarakat di suatu negara pada masa tertentu. Von Mohl percaya bahwa konstitusi tidak boleh dipaksakan secara seragam kepada semua negara, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan politik yang ada di negara tersebut. Konstitusi harus lahir dari aspirasi dan keinginan masyarakat itu sendiri, bukan dari kekuatan eksternal (di luar negara) atau pengaruh asing. Menurut von Mohl, imposisi konstitusi yang tidak sesuai dengan kondisi internal suatu bangsa akan menghasilkan ketidakstabilan dan mungkin akan mengakibatkan resistensi politik yang berbahaya.
Perbedaan antara Act (Undang-Undang) dan Ordinance (Peraturan)
Act (Undang-Undang) adalah dokumen hukum yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengisi konten hukum di bidang-bidang yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Undang-undang harus mematuhi norma-norma yang lebih tinggi (yaitu konstitusi) dan tidak boleh bertentangan dengan semangatnya.
Mengisi konten yang telah ditetapkan oleh konstitusi, misalnya Undang-Undang (act) harus mengembangkan dan menjabarkan prinsip-prinsip dasar, tujuan, dan batas-batas umum bagi sistem hukum dan pemerintahan dalam konstitusi dengan memberikan rincian spesifik dan aturan-aturan yang lebih terperinci. Artinya, Undang-Undang (act) harus berfungsi sebagai alat untuk menerapkan prinsip-prinsip konstitusi dalam praktik sehari-hari, serta mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi yang diatur oleh konstitusi.