Mohon tunggu...
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan
Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang terpelajar harus juga belajar berlaku adil sudah sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan. Itulah memang arti terpelajar itu.

Kepriyayian bukan duniaku. Peduli apa iblis diangkat jadi mantri cacar atau diberhentikan tanpa hormat karena kecurangan? Duniaku bukan jabatan, pangkat, gaji dan kecurangan. Duniaku bumi manusia dengan persoalannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Von Mohl & Mazhab Sejarah: Sang Arsitek Rechtsstaat yang Menata Dunia Hukum Kontemporer

2 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:58 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Robert von Mohl adalah salah seora pengacara dan politisi berkebangsaan Jerman pada abad ke-19. Mohl dikenal sebagai salah satu tokoh yang menciptakan dan mempopulerkan konsep Rechtsstaat atau negara hukum.

Menurut von Mohl, konsep Rechtsstaat tidak dapat berfungsi tanpa adanya norma-norma hukum, di mana prinsip utama yang mendasarinya adalah "kesakralan semua hukum." Bagi von Mohl, sumber hukum utama adalah hukum tertulis (positive law), meskipun hukum kebiasaan dan keputusan pengadilan juga dianggap penting. Dalam pemikirannya, norma hukum dalam negara hukum dikelompokkan ke dalam tiga jenis besar yang membentuk struktur legal negara.

Von Mohl mengklasifikasikan hukum ke dalam tiga tingkatan utama. 

Pertama, hukum "negara" atau "konstitusional" (Verfassungsgesetze) yang berfungsi sebagai dasar bagi semua institusi hukum lainnya. 

Kedua, Undang-Undang biasa (einfache Gesetze) yang dikeluarkan oleh otoritas politik, biasanya oleh seorang raja, dengan konsultasi dari badan perwakilan. 

Ketiga, ordinances (Verordnungen) yang dikeluarkan secara sepihak oleh otoritas dengan tujuan menegakkan norma-norma dari Undang-Undang yang lebih tinggi. 

Dalam kerangka ini, Undang-Undang konstitusional memiliki peran tertinggi, diikuti oleh Undang-Undang biasa yang mengatur isu hukum spesifik, sementara ordinances hanya berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan hukum yang sudah ada tanpa menciptakan norma baru.

Hukum Tidak Tertulis (Common Law atau Hukum Adat) dan Hukum Tertulis

Von Mohl mengakui baik hukum tertulis maupun hukum adat (hukum tidak tertulis) sebagai sumber hukum yang sah dalam suatu negara. Von Mohl menolak gagasan bahwa hukum tertulis harus lebih dominan.

Hukum adat, yang muncul dari pengalaman sejarah, politik, dan agama, mengatur masalah sehari-hari dan didukung oleh keyakinan masyarakat terhadap legitimasi norma tersebut. Meskipun ia menghargai nilai norma adat, ia juga mengidentifikasi tantangan mempertahankan dua sistem hukum yang berbeda ini---adat dan tertulis---dan mengusulkan agar konflik di antara keduanya diselesaikan dengan memprioritaskan hukum yang muncul belakangan.

Solusi yang dikemukakan tersebut berarti, jika ada benturan antara norma adat dan norma yang tertulis dalam Undang-Undang, hukum yang diterbitkan lebih terbaru akan diutamakan untuk diterapkan. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum yang lebih baru kemungkinan akan lebih relevan dengan keadaan terkini dan perkembangan di dalam masyarakat. Von Mohl tidak sepenuhnya mengembangkan ide ini, tetapi prinsip ini mencerminkan keyakinannya bahwa hukum harus mencerminkan kondisi dan kebutuhan masyarakat dinamis yang terus berubah.

Pandangan Von Mohl dipengaruhi oleh Mazhab Sejarah Jerman. Mazhab Sejarah Jerman adalah aliran pemikiran hukum yang berkembang di Jerman pada abad ke-19, yang menekankan pentingnya sejarah, adat istiadat, dan perkembangan kebudayaan dalam pembentukan hukum. Mazhab ini berargumen bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks historis dan sosialnya di mana hukum tersebut berkembang. Tokoh-tokoh penting dalam mazhab ini termasuk Friedrich Carl von Savigny, yang berpendapat bahwa hukum adalah hasil dari evolusi sosial dan budaya, bukan sesuatu yang ditetapkan secara arbitrer oleh lembaga legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun